Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

LKP Saharullah Wakatobi Disorot, Gegara Terbitkan Sertifikat Bermasaalah

265
×

LKP Saharullah Wakatobi Disorot, Gegara Terbitkan Sertifikat Bermasaalah

Share this article
Anggota Panitia Pilkades Wapia-pia La Wanto. Foto: Zul.
Example 468x60

Lembaga Kursus Pelatih (LKP) Pendidikan Saharullah Wakatobi disoroti Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Wapia-pia, Kecamatan Wangi-wangi, lantaran diduga menerbitkan sertifikat yang bermasaalah.

Anggota Panitia Pilkades Wapia-pia La Wanto beberkan beberapa sertifikat bermasalah yang diterbitkan oleh LKP Saharullah Wakatobi.

Example 300x600

Wanto menambahkan, LKP Pendidikan Saharullah Wakatobi mengeluarkan beberapa sertifikat yang bermasalah. Dimana sertifikat terbit sebelum orang yang mengikuti kursus pelatihan di lembaga pendidikan tersebut.

” Wa Ode Asriani merupakan salah satu yang mengikuti kursus di LKP itu, yang telah diberikan kepada pihak panitia, setelah kami verifikasi, ternyata duluan sertifikat yang terbit daripada mengikuti pelatihan,” bebernya, Rabu (21/4).

Lebih lanjut, Wanto menjelaskan, sertifikat yang bermasalah bukan hanya satu, melainkan terdapat tujuh sertifikat yang bermasaalah. Selain itu tingkat pelevelan kompetensi pada sertifikat tersebut juga tidak berurut, berdasarkan nomor dimana yang didahului adalah level 10 kemudian lanjut pada level delapan dan sembilan.

“Kemudian penomoran sertifikat juga ada yang sama dengan materi yang berbeda. Selain itu, ada juga materi sama, level sama dengan penomoran yang berbeda sedangkan tanggal kursus berbeda,” jelasnya.

Sementara itu, pemilik LKP Pendidikan Saharullah Wakatobi yang beralamat di Jalan Manugela, Kecamatan Wangi-wangi, La Edi membatah pernyataan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

“Itu pasti salah pak, karena tidak akan mungkin. Yang jadi pertanyaan adalah dimana dia ambil sumber datanya. Karena tidak akan mungkin dia keluarkan sertifikat sebelum dia kursus, tidak benar itu,” sanggahnya.

Pelaksanaan kursus, lanjut dia, sesuai dengan standar operasional, dimana yang bersangkutan melakukan pendaftaran dan mengikuti kursus dan dilakukan dokumentasi.

Sebelumnya, awak media ini telah mencoba menghubungi Ketua Panitia Pilkades Wapia-pia, Satriadin namun hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Pilkades serentak mengacu pada Perbup Wakatobi nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Berdasarkan Perbup tersebut, dalam penetapan pasangan calon diberikan poin-poin tertentu. Misalnya yang tercantum pada pasal 34 poin 5 menyatakan bahwa, sertifikat sejenis kursus selama kurang atau selama 6 bulan bernilai 5, diatas 6 bulan sampai 2 tahun berbobot 10 diatas 2 tahun berbobot 20. (m2/is)

Example 300250
Example 120x600