Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Link Sultra Desak DPRD, ESDM dan DLHK Hentikan Aktivitas CV. Tanggobu Jaya

306
×

Link Sultra Desak DPRD, ESDM dan DLHK Hentikan Aktivitas CV. Tanggobu Jaya

Share this article
Aksi demonstrasi Link Sultra di Kantor DLHK Provinsi Sultra, terkait dugaan ilegal mining CV. Tanggobu Jaya. Foto: Ist.
Example 468x60

Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra mendesak DPRD Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DLHK) serta Dinas ESDM Provinsi Sultra agar segera menghentikan aktivitas penambangan galian C (tanah urug) CV. Tanggobu Jaya.

Hal itu disampaikan massa aksi Link Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Sultra dan Kantor DLHK Provinsi Sultra, Senin (5/4/2021).

Example 300x600

Ketua Link Sultra, Andriansah Husain mengatakan, aktifitas pertambangan tanah urug CV. Tanggobu Jaya menyalahi kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

Lebih lanjut, aktivis yang populer dengan sapaan Binggo ini menjelaskan, bahwa CV. Tanggobu Jaya telah melakukan aktifitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah yang berwenang.

“Kami menduga CV. Tanggobu Jaya ini telah melakukan aktifitas di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen IPPKH, dan sepengetahuan kami, aktifitasnya sudah lama berjalan. Anehnya, sampai sekarang tidak ada penindakan baik dari dinas terkait maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Binggo.

Aktivitas tambang galian C (tanah timbunan) CV. Tanggobu Jaya yang diduga ilegal. Foto: Dok. Sultrust.id.

Olehnya itu, mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Halu Oleo (UHO) itu mendesak DLHK Provinsi Sultra untuk segera melakukan koordinasi kepada pihak penegak hukum, kemudian bersama-sama menghentikan aktifitas pertambangan tanah urug CV. Tanggobu Jaya.

“Kami meminta dengan tegas agar Dishut Sultra bersama APH untuk segera melakukan penindakan terhadap pimpinan CV. Tanggobu Jaya, yang kami duga telah melakukan aktivitas ilegal mining di wilayah Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Jangan ada lagi praktik pembiaran,” tegas Sekertaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Mahasiswa Kehutanan Seluruh Indonesia itu.

Binggo juga menyebutkan, bahwa pihak DLHK sudah mengakui, jika CV. Tanggobu Jaya beraktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH.

Setelah melakukan aksi demonstrasi di Kantor DLHK Sultra, massa kemudian mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsil Sultra.

Massa menuntut agar pihak DPRD Sultra segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lambannya penanganan kasus dugaan ilegal mining, yang diduga dilakukan oleh CV. Tanggobu Jaya.

Massa aksi diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP). Di hadapan aspirator, politisi Partai Golkar itu mengatakan, bahwa dewan provinsi akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam agenda RDP nantinya, terkait penanganan kasus dugaan ilegal mining yang diduga di lakukan oleh CV. Tanggobu Jaya.

“Secepatnya kami akan layangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait yah, untuk agenda RDP,” katanya.

Link Sultra juga mengancam akan melakukan aksi jikid dua di Kejati dan ESDM, apabila dalam kurun waktu satu minggu belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Dishut dan DPRD Provinsi Sultra. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600