Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kekerasan dan Intimidasi Terus Berulang, Join Kendari : Polri Tak Serius Proses Laporan Jurnalis

382
×

Kekerasan dan Intimidasi Terus Berulang, Join Kendari : Polri Tak Serius Proses Laporan Jurnalis

Share this article
Example 468x60

DPD Jurnalis Online Indonesia (Join) Kendari minta ketegasan Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra agar oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap Jurnalis berita Kota Kendari (BKK), Rudian saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Kamis (18/3), segera diberi sanksi, sehingga ada efek jera untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Sekaligus juga bisa menjadi pembelajaran serius bagi seluruh aparat kepolisian, sehingga intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tak lagi terjadi,” kata Ketua DPD Join Kendari, Mirkas, Jumat (19/3).

Example 300x600

Pria yang juga akrab disapa Ikas ini menjelaskan, bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian merupakan perbuatan yang terus berulang. Anehnya, tak ada sanksi secara tegas yang diberikan dari institusi kepolisian terhadap oknum aparat yang melakukan hal tersebut.

Menurutnya, jika berkaca pada beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan, institusi kepolisian cederung tak serius dalam memproses adua para pewarta yang menjadi korban intimidasi dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Hal itu dibuktikan dengan mandeknya beberapa laporan di lembaga penegak hukum itu.

“Sebelum saudara kita ini (Rudian), ada juga dua rekan jurnalis dari Sultrademo.co dan Mediakendari.com yang mendapatkan kekerasan saat liputan demo di Mapolda. Kemudian, ada lagi beberapa kawan-kawan jurnalis yang juga menjadi korban tindakan represif, dan hal itu sudah dilaporkan. Namun, hingga saat ini proses hukumnya juga tak jelas. Saya khawatir, semua laporan kekerasan jurnalis ini akan bernasib sama,” jelasnya.

“Kan tidak mungkin juga kalau jeruk makan jeruk kan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ikas menambahkan, hedaknya oknum aparat kepolisian yang gemar melakukan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan tak berlagak seolah-olah tak faham dengan kerja-kerja jurnalistik. Sebab, aparat kepolisian yang justru lebih memahami penegakan aturan.

Ikas juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap dua jurnalis tersebut, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan.

“Itu jelas upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Ini pelanggaran hukum,” tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Itu harus dipahami aparat,” pungkasnya. (m1/mr)

 

Example 300250
Example 120x600