Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Korupsi : Gema Sultra Desak KPK Periksa Gubernur dan Kadis SDA & Bina Marga

352
×

Dugaan Korupsi : Gema Sultra Desak KPK Periksa Gubernur dan Kadis SDA & Bina Marga

Share this article
Kordinator Gerakan Mahasiswa (Gema) Sultra, Eghy Seftiawan (pegang toa).
Example 468x60

Pemerintahan Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Aman) kembali disoroti. Pasalnya, sejumlah program dan mega proyek yang tengah proses pengerjaan dinilai tak efektif dan sarat akan praktek korupsi.

Kordinator Gerakan Mahasiswa (Gema) Sultra, Eghy Seftiawan menjelaskan beberapa proyek pembangunan dan pengaspalan jalan di Sultra, termaksud mega proyek jalan Kendari-Toronipa tak lepas dari dugaan sarang korupsi.

Example 300x600

Menurutnya, ambisi untuk menggarap beberapa mega proyek tentunya dapat berakibat fatal terhadap tidak terkontrolnya hasil yang di capai. Beberapa proyek pun ternyata menjadi sarang korupsi oleh bandit-bandit birokrasi di Sultra.

“Pengaspalan ruas jalan dari depan SMAN 5 Kendari sampai depan Kantor Gubernur Sultra, yang dikerjakan pada Maret 2019 lalu oleh pihak Dinas SDA dan Bina Marga bekerjasama dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) XI Kendari, dimana dalam prosesnya tidak memenuhi kualitas dan menyalahi perencanaan/bestek serta merugikan keuangan negara milyaran rupiah,” beber Eghy Seftiawan.

Dia juga menjelaskan, adanya kesalahan dalam pengerjaan jalan tersebut dibuktikan berdasarkan hasil temuan fisik masyarakat sekitar, dan juga dilakukan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian test pit.

“Hasil pemeriksaan itu diitemukan bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurang tebal dari rencana, dan dugaan kekurangan volume,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eghy Seftiawan menduga Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Provinsi Sultra, Abdul Rahim telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dikatakannya, pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Untuk itu, Gema Sultra mendesak KPK RI dan Mabes Polri Uluntuk memanggil dan memeriksa Gubernur Ali mazi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Abdul Rahim serta Kepala BPJN XI Kendari, Yohanis Tulang Todingrara maupun pihak-pihak lain.

“Hal ini sebagai pertanggungjawaban moral,” pungkasnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600