Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra limpahkan berkas perkara suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (18/3).
Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar membenarkan pelimpahan tersebut. Dia mengatakan, Kejati Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara suap tersebut ke pihaknya.
“Tersangka itu dari pejabat Dinkes berinisial dr. AH, serta duanya itu yang dari Jakarta yakni TG dan IA,” kata Ari Siregar saat di temui di kantor Kejari Kendari.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, adapun barang bukti yang diterima oleh Kejari Kendari berdasarkan surat perintah yakni uang tunai Rp300 juta, 1 unit handphone merk Samsung, 1 lembar slip penarikan bank, uang tunai Rp131.870.000 dan 1 unit laptop, buku tabungan dan kwitansi penerimaan.
Ari Siregar juga menjelaskan, berkas perkara tersebut dilimpihkan karena administrasi perkaranya hanya ada di Kejari.
“Register penahanan hingga pelimpahan kasusnya itu ke Pengadilan Negeri sehingga berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kemdari,” jelas Ari Siregar.
Seperti diketahui, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial dr AH dan dua orang dari pihak swasta yakni TG dan IA ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dan dr AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi. (p2/mr)



















