SULTRUST.ID – Aksi tegas dalam memerangi peredaran Narkotika terus digalakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, Kejari Kendari menghancurkan 2 Kg Narkoba jenis sabu yang berhasil disita menggunakan mobil Incinerator, di halaman Kantor Kejari Kendari, Selasa (22/8/2023).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Pemusnahan Kejari Kendari, Rahmi Yunita mengungkapkan, momen ini merupakan hasil dari kerja keras dalam menuntaskan 43 kasus Narkotika yang kini telah menginjak fase inkrah di Pengadilan. Rentang penanganan kasus ini mencakup periode tindakan kejahatan pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2023.
“Kami menghancurkan sekitar 2 kilogram sabu dari berbagai kasus yang terjadi mulai Juni hingga Agustus. Semua kasus ini telah mencapai putusan inkrah,” ungkap Rahmi.
Lebih dari sekadar menghancurkan barang bukti, kata Rahmi, tindakan ini merupakan pernyataan kuat bahwa peredaran narkotika di kawasan tersebut tidak akan ditoleransi.
Bahkan kata dia, hasil jerih payah Kejari Kendari dalam menangani kasus-kasus narkotika ini melibatkan kurang lebih 50 orang tersangka yang ditangkap oleh Polresta Kendari, Polda Sultra, dan BNNP Sultra.
“Jumlah sabu yang kami hancurkan bervariasi, dari 0,16 gram hingga puncaknya 513 gram,” tambah Rahmi.
Selain sabu-sabu yang dihancurkan, sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan narkotika, dan pakaian juga turut dimusnahkan. Langkah ini sekaligus memberikan pesan bahwa upaya memberantas narkotika tidak hanya pada barang terlarang, tetapi juga infrastruktur yang mungkin digunakan dalam aktivitas ilegal.
Lebih jauh, selain telah menunjukkan keberhasilan dalam beberapa kasus, Kejari Kendari tidak berhenti di sini. Masih ada sejumlah kasus narkotika yang saat ini tengah ditangani dan sedang menjalani proses persidangan.
“Beberapa kasus narkotika masih dalam proses persidangan. Kami terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum agar peredaran narkotika bisa terus ditekan,” kata Rahmi.
Untuk diketahui, sebelum dihancurkan, setiap barang bukti telah melewati berbagai tahap pengujian dan tes laboratorium di Balai POM serta Polda Sultra.
Laporan : Salman
Editor : Run



















