Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Ikuti Kebijakan Presiden RI, Pemprov Sultra Bakal Naikan Gaji ASN

416
×

Ikuti Kebijakan Presiden RI, Pemprov Sultra Bakal Naikan Gaji ASN

Share this article
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu. Foto : ist.
Example 468x60

SULTRUST.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan rencana menaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sultra sebesar 8 persen pada 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Muhammad Ilyas Abibu, Senin (21/08/2023).

Example 300x600

Sebelumnya, kata Ilyas Abibu, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menyampaikan dalam pidatonya saat penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024, bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, rencananya akan terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ilyas Abibu mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN yang telah disampaikan oleh presiden Joko Widodo, bakal dilaksanakan di Sultra sesuai dengan regulasinya.

“Kenaikan gaji dan kebijakan dari Presiden akan dijalankan sesuai regulasi yang ada, dan akan dialokasikan pada anggaran tahun 2024,” ujarnya

Lebih lanjut, Ia juga menekankan bahwa besaran kenaikan gaji ASN di Pemprov Sultra akan bervariasi sesuai dengan gaji pokok masing-masing individu.

“Besaran kenaikan gaji akan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing ASN,” tambah Ilyas.

Lebih lanjut, dirinya juga menyebutkan bahwa Pemprov Sultra memiliki sekitar 12.677 orang ASN yang akan mendapatkan manfaat dari kenaikan gaji pada 2024.

“Ini adalah tindakan yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600