Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Tim Buser 77 Polresta Kendari Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Tunai

381
×

Tim Buser 77 Polresta Kendari Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Uang Tunai

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) kendari berhasil meringkus seorang pria dengan inisial MT (45), Rabu malam (23/08/2023).

MT diringkus atas dugaan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Kelapa no 27 Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Tindakan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 30 Juli 2023 pukul 19.00 WITa di sebuah warung sembako.

Example 300x600

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/480/VIII/2023/SPKT/POLRESTA KENDARI/POLDA SULTRA, petugas Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka M.T di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa tersangka M.T diketahui masuk ke dalam warung sembako dengan gerak-gerik mencurigakan pada saat karyawan korban sedang melayani pembeli.

Lanjut, M.T kemudian berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp10 Juta dari laci kas. Setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV, tersangka keluar dari toko dan sempat berpapasan dengan salah satu karyawan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melacak keberadaan tersangka M.T. Tersangka ditangkap di Jalan Kelengkeng Kelurahan, Andonuhu Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Dalam penangkapannya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa topi hitam dengan tulisan Adidas berwarna putih, serta baju kaos oblong putih bertuliskan “Positive Vibe”.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menyebutkan bahwa hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam warung sembako dan mengambil uang tunai sebesar Rp4 Juta dari laci.

“Tersangka menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi,” bebernya

Pelapor tindak pencurian ini adalah Kadek Adicahyono (38), seorang warga Perumnas Poasia blok D no 63 Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari.

Olehnya itu, Polisi menduga tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun.

 

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600