Bombana, Sultrust.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai membidik praktik pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultral.
Lembaga penegak hukum itu mengusut dugaan korupsi yang menyeret tiga perusahaan besar, PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Salah satu pejabat yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Namanya tercantum dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam surat bertanggal 4 September 2025 itu, pejabat tersebut diminta hadir di Ruang Pemeriksaan Lantai 3, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025, pukul 09.00 WIB.
Kehadirannya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga perusahaan tambang.
Dasar penyelidikan merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025, yang diteken Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025. Dalam surat panggilan, pejabat yang dipanggil juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen terkait aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sultra maupun tiga perusahaan tambang yang namanya terseret dalam penyelidikan. (*)



















