Jakarta, Sultrust.com – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43 di Sulawesi Tenggara kembali mencuat.
Koalisi Aktivis Pemerhati Politik dan Daerah (KAPPOLDA) menilai penanganan perkara senilai Rp9,8 miliar itu janggal karena menurutnya aktor utama belum tersentuh hukum.
Ketua Umum PP KAPPOLDA, Pikran Lapoki, menyoroti posisi mantan Gubernur Sultra Ali Mazi yang kala itu masih menjabat ketika proyek kapal berjalan.
“Nama kapal yang diberi sebutan Azimut Atlantis 43 jelas identik dengan nama sang gubernur. Itu bukan hal kebetulan. Kami menduga kuat ada keterlibatan langsung maupun pengetahuan Ali Mazi atas pengadaan kapal ini,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Pikran, langkah penyidik Polda Sultra yang hanya menetapkan pejabat bawahan sebagai tersangka menimbulkan keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum.
“Kami tidak meragukan kerja penyidik, tapi fakta yang ada membuat kami skeptis. Yang dijadikan tersangka bukanlah orang yang paling bertanggung jawab, melainkan hanya pejabat bawahannya,” Katanya.
Lanjut, KAPPOLDA pun meminta KPK segera melakukan supervisi agar perkara ini tidak ditangani setengah hati.
“Kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian KPK. Kami berharap segera dilakukan supervisi agar keadilan benar-benar ditegakkan dan harapan masyarakat Sulawesi Tenggara tidak dikhianati,” Kata Pikran.
Lebih jauh, Ia menambahkan, pihaknya akan membawa langsung aspirasi tersebut ke KPK.
“Hari ini kami bersurat ke Polda Metro. Tiga hari ke depan kami akan menggelar aksi di depan Gedung KPK RI untuk mendesak agar kasus ini diambil alih,” Pungkasnya. (*)



















