Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kasus Tipikor Bandara Lasusua: Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar Dipanggil Kembali ke Pengadilan

311
×

Kasus Tipikor Bandara Lasusua: Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar Dipanggil Kembali ke Pengadilan

Share this article
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari kembali memanggil mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, untuk menghadiri sidang terkait kasus dugaan korupsi proyek bandara udara Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Selasa (30/7/2024).

Kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp41,1 miliar ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang merugikan negara.

Example 300x600

Dalam sidang terbaru, Nur Rahman Umar dipanggil sebagai saksi. Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Putra Negara Kutawaringin, mengungkapkan bahwa audit BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp9,869 miliar, menjadikannya kasus korupsi dengan nilai kerugian tertinggi di Sultra yang ditangani oleh Kejari.

“Hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523. Angka ini merupakan yang tertinggi di Sultra dan pertama kali di Kolut,” ujar Hakim Putra Negara Kutawaringin.

Dalam sidang tersebut, indikasi pengaturan proyek oleh Nur Rahman Umar menjadi sorotan. Hakim tipikor menanyakan sejumlah kebijakan dan keperluan terkait pembangunan bandara yang diinisiasi oleh Pemda Kolaka Utara. Namun, mantan Bupati Kolut tersebut memilih bungkam saat diwawancarai oleh tim redaksi media ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan pada tahun 2023 setelah audit awal menemukan kerugian keuangan negara.

“Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kendari bersama 195 dokumen dan barang bukti,” katanya.

Proses Pembuktian di Persidangan

Humas Pengadilan Negeri Kendari membenarkan kehadiran Nur Rahman Umar dalam rangka pembuktian.

“Intinya, jaksa menghadirkan mantan Bupati Kolut sebagai saksi untuk pembuktian di persidangan,” kata humas PN Kendari via telepon WhatsApp.

Diketahui sebelumnya Kejari Kolut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara udara tahun 2020-2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah J, mantan Kadis dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM, kontraktor pelaksana. Penahanan dilakukan setelah audit awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp9,8 miliar setelah audit lanjutan.

Example 300250
Example 120x600