Jakarta, Sultrust.com – Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pemuda Pemantau Pertambangan (PEPTAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ketua Umum PEPTAM Sulawesi Tenggara, Egi Rahman Sukarta, dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa Kepala Syahbandar Lapuko telah melakukan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dengan modus fee royalti (fee syahbandar) terhadap beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Muh. Rahim meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko, inisial “LNT”, yang diduga kuat menerima dana koordinasi sebesar 100 juta rupiah per 20 tongkang melalui rekening oknum berinisial “MD”.
Rahim juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kepala Syahbandar Lapuko dari jabatannya.
Modus yang diduga dilakukan oleh Kepala Syahbandar adalah meminta rekening pihak ketiga untuk menerima fee dari beberapa perusahaan, baik legal maupun ilegal, di Kabupaten Konawe Selatan.
Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. WIN, PT. GMS, PT. JAGAD, PT. HOFFMEN, serta beberapa perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap dengan Kepala Syahbandar Lapuko berinisial “LNT”.
Rahim menegaskan bahwa gerakan ini bukan yang terakhir.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.



















