Kasus dugaan korupsi pada studi rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di perkotaan Wakatobi pada tahun 2017 lalu kembali mendapat atensi dari lembaga peduli hukum di bumi anoa.
Ketum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Studi Rekayasa Lalin di Wakatobi itu terkesan ditutupi. Sebab, sampai hari ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra belum mengumumkan siapa saja yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus ini jangan seolah mau ditutupi. Pak Kajati Sultra harus gentel mengumumkan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Hendro dengan nada tegas, Rabu (10/3).
Dia juga mengingatkan kembali, bahwa Sarjono Turin selaku Kepala Kejati Sultra pernah penyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut, paling lambat 30 hari setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Olehnya iitu, Hendro secara kelembagaan meminta kepada Kejati Sultra untuk segera mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka, seperti yang telah dijanjikan oleh Kepala Kejati Sultra, pada Desember lalu.
“Kalau dihitung, sudah lebih dari 30 hari sejak kasus dugaan korupsi ini dinaikan ke tahap penyidikan. Artinya, kalau Pak Kajati komitmen, maka sudah waktunya untuk mengumumkan nama-nama tersangkanya,” tegasnya.
Hendro menjelaskan, bahwa apa yang menjadi tuntutannya saat ini adalah sebagai barometer, sejauh mana konsistensi dan transparansi penegak hukum, dalam hal ini Kepala Kejati Sultra menegakkan supremasi hukum di bumi anoa tercinta ini.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sultra, Hado Hasina masuk dalam pusaran dugaan korupsi proyek studi rekayasa Lalin kawasan perkotaan di Kabupaten Waktobi. Kasus ini masih dalam proses penanganan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Bahkan, kerugian negara yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Hanya saja, hingga saat ini, pihak Kejati maupun Inspektorat Provinsi Sultra tak menyampaikan ke publik, terkait siapa dan pihak mana yang mengembalikan kerugian negara tersebut. (p2/ik).



















