Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Kasus Kapal Azimut: Polda Diminta Jangan Berhenti di Biro Umum, Ali Mazi Harus Dipanggil

350
×

Kasus Kapal Azimut: Polda Diminta Jangan Berhenti di Biro Umum, Ali Mazi Harus Dipanggil

Share this article
Ilustrasi kapal pesiar azimuth pengadaan provinsi Sulawesi Tenggara. Dok : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimuth Atlantis 43 oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menutup ruang penyidikan.

Setelah tiga tahun bergulir, publik menanti pengungkapan aktor lain di balik proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.

Example 300x600

Kedua tersangka yang sudah diumumkan ialah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana Aini Landia. Polisi memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan tersangka baru.

Ketua LSM Swami, La Ode Ota, menyambut baik langkah tersebut. Namun, ia menekankan agar penyidik tak berhenti pada level birokrat.

“Jadi sudah seharusnya, persoalan tersebut (azimut), juga tidak berhenti di Karo Umum. Gubernur juga harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, kalau menjabat di jaman Andi Suamangerukka maka panggil ASR, kalau zaman Ali mazi ya dipanggil Ali Mazi, kalau zaman Nur Alam yang dipanggil ya Nur Alam,” kata La Ode Ota, Senin (15/9/2025).

Menurut dia, Kepala Biro Umum hanyalah perpanjangan tangan kepala daerah. Kebijakan strategis, termasuk proyek pengadaan, tidak bisa dilepaskan dari otoritas gubernur.

“Karena kerja bawahan itu tidak terlepas dari izin, atau restu dari pimpinan,” ujar pengurus DPP PDI Perjuangan itu.

Lanjut, La Ode Ota mengingatkan, tanggung jawab gubernur melekat secara politik maupun hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Tugas Kepala daerah adalah memimpin urusan pemerintahan daerah dan kewajiban menaati semua ketentuan perundangan. Dalam Mengelola dan mempertanggungjawabkan Proyek adalah Gubernur bukan staf. Karena staf, Kadis, Karo, dan seterusnya itu adalah pembantu Gubernur/kepala daerah yang bertugas menjalankan perintah Gubernur melalui Sekertaris Daerah (Sekda),” ucapnya.

Lebih jauh, Ia juga mengingatkan soal sumber anggaran proyek Azimut.

“Proyek APBD dan APBN termasuk yang dipakai untuk membeli Kapal Azimut itu berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600