Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kasus Dugaan Penggelapan, Ketua Partai Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka

252
×

Kasus Dugaan Penggelapan, Ketua Partai Gerindra Sultra Ditetapkan Tersangka

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi menetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra sebagai tersangka, atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terkait laporan salah satu Komisaris PT.KKP, telah dilakukan gelar perkara dan hari ini ditetapkanlah Ketua partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial AAA,” ungkapnya, Jumat 19 Mei 2023.

Setelah penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang dijadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

“Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota, Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari Senin atau hari Selasa yang akan datang,” jelasnya.

“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan tehnis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambungnya

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan, bahwa dana perseroan PT KKP yang telah digelapkan oleh Andi Ady Aksar sewaktu menjabat sebagai direktur utama (Dirut), digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua Partai Gerindra Sultra itu.

“Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya,” bebernya.

Selanjutnya dia menyebutkan, bahwa jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.

“Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 Kuhp tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang digelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.

 

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600