Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Akta Autentik PT BBDM Masuk Tahap Penyidikan, Nama Yory Yusran Cs Masuk SPDP

209
×

Kasus Akta Autentik PT BBDM Masuk Tahap Penyidikan, Nama Yory Yusran Cs Masuk SPDP

Share this article
Dian Farizka, selaku kuasa hukum pemilik saham sah, Iis Elianti, dalam kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan saham PT BBM. (Istimewa)
Example 468x60

Jakarta, Sultrust.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri resmi memulai penyidikan atas kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan saham PT Bumi Boton Deltan Megah (PT BBDM).

Langkah hukum ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: 164/XI/RES.5.5./2025/Tipter.

Example 300x600

SPDP tertanggal 27 November 2025 tersebut telah ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Dalam dokumen tersebut, penyidik membidik dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana.

Perkara yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur ini menyeret tiga nama sebagai terlapor, yakni Yory Yusran, Joemmy Riesianti Nandrini, dan Mintaredja Siantar.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilayangkan oleh Dian Farizka, selaku kuasa hukum pemilik saham sah, Iis Elianti.

“Benar saya telah melaporkan Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar dan Yory Yusran dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan/atau 263. Sekarang ini sudah tahap sidik sebagaimana SPDP tersebut,” ungkap Dian Farizka saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).

Lanjut, menurutnya persoalan ini berawal dari dugaan pemalsuan pada Akta Nomor 6 dan Akta Nomor 7 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Widio Rahardjo di Surabaya. Pihak pelapor menegaskan tidak pernah ada peralihan hak saham yang sah dari kliennya.

“Klien saya tidak pernah melakukan penjualan saham sebanyak 1.000 lembar kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak 1 lembar. Tidak hanya itu, Iis Elianti juga tidak pernah bertanda tangan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), tanggal 15 Mei 2012,” ucapnya.

Berdasarkan data awal, PT BBDM didirikan melalui Akta Nomor 44 Tahun 2007 dan Akta Nomor 30 Tahun 2008 yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham. Dalam susunan aslinya, Iis Elianti menjabat Komisaris dengan kepemilikan 1.000 lembar saham, setara dengan almarhum Hendarmin Siantar selaku Direktur.

Dian Farizka juga menyoroti munculnya akta-akta baru yang mengadopsi notulen RUPS LB tahun 2012, padahal kliennya merasa tidak pernah memberikan kuasa atau menandatangani dokumen tersebut.

“Apalagi yang membuat aneh saya juga ada di Akta nomor 3, tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Widio Rahardjo, di Surabaya. Isinya saham 1.998 lembar milik Joemmy Riesianti Nandrini telah dijual kepada Yory Yusran dan mengangkat Yory Yusran sebagai Direktur PT BBDM. Terus pertanyaan saya apa bedanya Akta nomor 3, tanggal 19 Desember 2016 dengan Akta nomor 7, tanggal 17 April 2017 yang dibuat Notarisnya sama yaitu Widio Rahardjo?. Kalau bisa Yory Yusran dan Notaris Widio Rahardjo suruh membaca dan juga untuk menjawab saya ingi dengar juga,” tegas Dian.

Ia juga mempertanyakan mengapa peralihan saham tersebut tidak didaftarkan ke Ditjen AHU saat almarhum Hendarmin Siantar masih hidup, jika prosesnya memang dianggap valid.

“Kalaupun benar terjadi jual beli saham, kenapa semasa hidup almarhum Hendarimin Siantar tidak mendaftarkan Akta nomor 1 Tahun 2012 dan Akta nomor 21 Tahun 2012 ke Ditjen AHU pada Kementerian Hukum pada sasat itu, padahal sebelum almarhum Hendarmin Siantar meninggal dunia masih punya waktu kurang lebih 3 tahun untuk mendaftarkannya. Sebab, almarhum meninggal dunia pada tahun 2015 sebagaimana kutipan Akta kematian nomor: 3578-KM-25092015-0004, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 28 September 2015,” pungkasnya.

Sehingga itu menurut Dian Farizka, yang menyuruh untuk melakukan perubahan Akta nomor 6 dan Akta nomor 7 Tahun 2017 tidak pernah mengetahui dan memahami dari hulunya, mereka hanya mengetahui dan memahami dari hilirnya sehingga ada tikus memakan kotorannya sendiri yang dianggap rakus. (*)

Example 300250
Example 120x600