Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Ilegal Mining PT CSM, Cabut Plang Putusan MA Milik PT GAN

385
×

Kapolres Kolaka Utara Diduga Beking Ilegal Mining PT CSM, Cabut Plang Putusan MA Milik PT GAN

Share this article
Tim kuasa hukum PT Golden Anugrah Nusantara saat diwawancarai awak media. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut), AKBP Yosa Hadi diduga beking aktivitas ilegal mining PT Citra Silika Malawa (CSM).

Dugaan keberpihakan AKBP Yosa Hadi terhadap PT CSM itu ditunjukan dengan mencabut plang bertuliskan putusan incrach MA, yang dipasang PT Golden Anugrah Nusantara (GAN).

Example 300x600

Tak hanya itu, pihak Polres Kolaka Utara juga menangkap puluhan karyawan PT GAN.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, sebelumnya Kapolres Kolaka Utara mengatakan persoalan PT. GAN dan PT. CSM adalah persoalan perdata, tapi justru pihak kepolisian yang mencabut plang yang telah dipasang oleh kliennya.

“Saya berikan apresiasi terhadap pak Kapolres Kolaka Utara, karena telah berani sekali malakukan aksi pencabutan pelang di wilayah PT. GAN, yang notabenenya pelang itu berisi putusan dari mahkamah agung,” ujarnya

Ia mendunga, kemungkinan ada seseorang dibalik pencabutan plang atau yang membackup pihak Kapolres Kolaka Utara sehingga dengan beraninya mencabut pelang yang berisik putusan dari MA.

“Kami terus terang bertanya-tanya, jangan-jangan ada indikasi bahwa ini adalah perintah dari pejabat yang lebih tinggi lagi. Sekarang ini kan Polres lagi bersih-bersih, kok bisa-bisanya dan ada alasan apa sehingga tiba-tiba pak Kapolres langsung mengambil tindakan mencabut pelang dan melakukan penangkapan terhadap karyawan PT. GAN yang ditugaskan mengawasi wilayah itu,” tanyanya

“Sekitar 27 orang ditangkap oleh pihak Polres Kolut, yang tujuannya hanya melakukan kegiatan pengawasan pengamanan daripada aset kami, dan kami juga sudah menjaminkan, bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bergesekan dengan masalah hukum,” sambungnya

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ke 27 orang yang ditangkap ini tidak segera dibebaskan dalam waktu 1×24 jam. Tetapi kemudian tidak sampai 24 jam pihaknya telah di bebaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan.

“Ternyata tadi pagi pihak kami di lepaskan, disini kuat dugaan kami bahwa mereka tidak punya alasan hukum untuk menahan pihak kami. Kami akan ke Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada tindakan oknumnya yang melakukan tindakan yang menurut saya kelewat batas,” tutupnya.


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600