Dalam rangkan menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra melakukan penggeledahan blok Napi Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari, Selasa (23/2) malam.
Penggeledahan diawali di blok rehabilitasi dan dilanjutkan di hunian para Napi yang belum menjalani rehabilitasi.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Muslim mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan program yang sudah dicanangkan Kanwil Kemenkum HAM Sultra bersama BNN.
“Jadi, kita memang sudah menandatangani MoU bersama BNN. Kita juga baru saja melalukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang peduli dengan peredaran gelap Narkoba,” ujar Muslim.
Di tempat yang sama, Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi Sultra, La Mala mengungkapkan, BNN dan Menkum HAM memiliki peran yang sama dalam memerangi Narkoba.
“Ini juga menjawab permintaan publik, agar Lapas benar-benar bersih dari peredaran Narkoba,” ungkapnya.

Pantauan awak Sultrust.id, BNN dan Kemenkum HAM Sultra yang melalukan sidak tak menemukan Narkoba di dalam hunian warga binaan.
Usai penggeledaan hunian warga binaan, BNN melakukan test urin terhadap para Napi Narkoba.
Hingga berita ini dipublish, sejumlah Napi Narkoba masih menjalani test urin.(p1/ik)



















