Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Resmi Dilaporkan, Mabes Polri Didesak Periksa Direksi PT. PLM dan Masmudin

455
×

Resmi Dilaporkan, Mabes Polri Didesak Periksa Direksi PT. PLM dan Masmudin

Share this article
FMBB resmi melaporkan PT. PLM ke Mabes Polri. Foto: Ist.
Example 468x60

PT. Panca Logam Makmur (PLM) resmi dilaporkan ke Mabes Polri, atas aktivitas pertambangan emas yang dilakukan pasca penghentian izin operasi produksi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Wumubangka, Kabupaten Bombana itu dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB).

Example 300x600

FMBB mendesak Mabes Polri agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaab terhadap Direksi PLM, Kadis ESDM Andi Aziz dan mantan Kadis PMPTSP Sultra, Masmuddin.

Ketua FMBB, Sulharjan mengatakan, bahwa pihaknya menduga pemerintah daerah dan penegak hukum di Sultra turut terlibat dalam memback-up altivitas perusahaan tamabang tersebut, yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan di bumi anoa.

Mengapa demikian, lanjutnya, karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan terhadap pengawasan dan penindakan sesuai Undang-Undang. Akan tetapi, PT. PLM justru masih leluasa melakukan aktivitas penambangan emas.

“Dari laporan tersebut, bapak Kapolri melalui Kabareskrim Polri dapat memproses dengan menindaklanjuti laporan kami,” kata Sulharjan saat dihubungi via selular, Selasa (23/2)

Dia juga menyebutkan, bahwa yang dianggap paling berkompeten untuk diperiksa adalah Djoko Satryio selaku Direktur Utama dan Handoko Suhartono selaku Komisaris Utama PT. PLM.

“Dan juga tentunya Slsaudara Masmudin sebagai Kepala Dinas PMPTSP Sultra yang saat itu mengeluarkan izin. Selanjutnya saudara Andi Azis selaku Kepala Dinas ESDM Sultra, dan menjadi sangat penting diperlukannya transparansi dalam penanganan kasus ini agar menjadi terang demi tegaknya hukum di negeri ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, Dinas ESDM Sultra telah menerbitkan surat nomor 540/3.457 tertanggal 16 Oktober 2020 menyatakan PT. PLM telah diberikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksinya, hingga permasalahan internal antara pemegang saham di dalamnya telah diselesaikan.(p3/mr)

 

 

Example 300250
Example 120x600