Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kadernya Ditetapkan Tersangka, PB HMI : Tergesah-gesah, Jangan Lakukan Kriminalisasi

469
×

Kadernya Ditetapkan Tersangka, PB HMI : Tergesah-gesah, Jangan Lakukan Kriminalisasi

Share this article
Wasekjend PB HMI, Muh. Ikram Pelesa (kiri) bersama Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan HMI Cabang Kendari, Yopi Wijaya Putra (kanan).
Example 468x60

Dari lima demosntran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa buruh di PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang berakhir ricuh, salah satu diantaranya merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni Yopi Wijaya Putra (YWP).

YWP merupakan salah seorang Kader HMI Cabang Kendari saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan HMI Cabang Kendari.

Example 300x600

Pengurus Besar (PB) HMI menyayangkan sikap arogansi pihak kepolisian dalam penetapan kadernya itu. Berdasarkan surat ketetapan tersangka dengan Nomor : S.Tap/1171.C/XII/2020 yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries, 15 Desember 2020, YWP bersama keempat rekannya yang sebelumnya tengah diperiksa intensif di Polda Sultra sebagai saksi kini ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP

Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa yang turut mendampingi YWP di Mapolda Sultra
Sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang tergesah-gesah, tanpa bukti cukup kuat langsung menaikkan status kelima orang tersebut menjadi tersangka.

”Inikan jika sangkaannya adalah menghasut, apakah pihak kepolisian telah memastikan berdasarkan fakta dan keterangan para saksi, lalu berdasarkan keterangan siapa ? Dalam video dokumentasi, bisa dipastikan orasi para Korlap tidak mengandung unsur propokasi atau hasutan. Bahkan pemicu ketegangan pada saat aksi berlangsung diduga berasal dari pihak sekuriti dan Humas perusahaan yang berupaya melakukan pembongkaran massa aksi namun gagal, hingga melakukan pelemparan massa aksi dan penganiayaan kepada YWP saat melakukan orasi,” ungkap Ikram, Rabu (16/12)

Menurutnya, selain kelompok massa yang dipimpin oleh kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat tiga kelompok massa aksi yang juga melakukan aksi demonstrasi di hari dan di titik aksi yang sama, sehingga Ia menilai pihak kepolisian tidak fair dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Menurut pengakuan mereka, ada tiga element massa, salah satunya adalah kelompok massa yang dikomandoi oleh YWP bersama keempat rekannya, sekitar pukul 14.30 Wita, YWP bersama keempat rekannya menarik diri bersama massa aksi, karena situasi tidak kondusif, jika demikian keadaanya mengapa korlap dari lembaga lainnya tidak dilakukan pemeriksaan, ini kan aneh,” kata Ikram.

Ia juga menjelaskan, bahwa saat berlangsungnya unjuk rasa, justru para Korlap tersebut yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok.

”Bahkan saat berlangsungnya unjuk rasa, justru merekalah yang berupaya menenangkan massa aksi agar tidak terjadi bentrok, walaupun pihak Humas PT. VDNI terus memprovokasi dengan lemparan batu ke arah massa aksi, jadi bisa dipastikan kericuhan yang terjadi bukan bersumber dari massa aksi ataupun melalui instruksi mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Ikram meminta pihak Polda Sultra agar tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap kadernya dan keempat Korlap lainnya. Sebab, jika hanya berdasarkan asumsi menghasut, pihaknya yakin bahwa YWP dan keempat orang lainnya tidak termasuk dalam delik tersebut.

”Mohon tidak ada upaya mengkriminalisasi mereka, kami yakin, jika hanya berdasarkan asumsi menghasut mereka tidak termasuk dalam delik tersebut,” tutupnya. (p1/ik)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *