Kendari, Sultrust.com — Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Mansyur, guru SD Negeri di Kota Kendari yang diduga terlibat kasus pelecehan siswi, gelombang suara pembelaan dari para orang tua murid justru membela guru tersebut.
Puluhan wali murid menyatakan kekecewaan mereka atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara bagi sang guru.
Mansyur, yang selama ini dikenal sebagai pengajar senior di sekolah tersebut, dinilai para orang tua memiliki rekam jejak yang berbanding terbalik dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka menilai tuntutan jaksa “tidak sesuai” dengan apa yang mereka ketahui sehari-hari tentang sosok guru itu.
Seorang wali murid yang ditemui di sebuah kafe di Kendari mengatakan bahwa Mansyur dikenal dekat dan sangat menyayangi murid-muridnya.
“Kasihan pak Mansyur, harusnya beliau tidak dihukum, beliau sangat dekat dengan anak-anak kami, bahkan dia guru yang disenangi anak-anak di sekolah,” ujarnya pada media, Kamis (27/11/2025).
Para orang tua murid itu juga berharap agar majelis hakim mempertimbangkan kembali seluruh fakta persidangan, terutama terkait kabar yang mereka dengar mengenai minimnya alat bukti.
“Kita kan dengar kabar bahwa tidak cukup bukti untuk dihukum, makanya kita orang tua murid berharap agar Hakim mempertimbangkan dalam memberikan putusan kepada pak Mansyur,” jelasnya.
Tak hanya itu, mereka juga menegaskan bahwa Mansyur selama ini dikenal sebagai guru yang memperlakukan semua murid dengan adil.
“Pak Mansyur itu tidak pilih kasih, dia selalu adil dalam memperlakukan muridnya, kalau muridnya kurang mampu pasti dia kerap kali bantu murid tersebut,” terang wali murid itu.
Sidang pembacaan putusan terhadap Mansyur dijadwalkan berlangsung Senin 1 Desember 2025 pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari. Sejumlah guru dan wali murid menyatakan akan hadir langsung sebagai bentuk dukungan moral.
“Iya kami akan datang pas dibacakan putusannya,” Pungkasnya. (*)



















