Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Janji Nikah Tak Terpenuhi, Mahasiswa Kendari Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Kekasihnya

258
×

Janji Nikah Tak Terpenuhi, Mahasiswa Kendari Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Kekasihnya

Share this article
Pelaku yang diamankan Polres Konawe. // Dok:ist
Example 468x60

Konawe, Sultrut.com — Seorang pria berinisial MFS (21), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh kekasihnya, KA (18), ke Polres Konawe pada Sabtu (4/10/2025).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara yang diwarnai janji pernikahan. Dari laporan yang diterima polisi, KA mengaku telah diselingkuhi, disetubuhi berulang kali, dan dijanjikan akan dinikahi oleh MFS.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, laporan pertama dari korban diterima pada 26 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, MFS akhirnya diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Konawe.

“Siang hari ini kami amankan pelaku dan sudah kami tahan di rutan Polres,” ujar Taufik kepada awak media, Sabtu (4/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, hubungan antara MFS dan KA diketahui telah terjalin sejak 2022. Saat itu, KA masih duduk di bangku kelas satu SMA, sedangkan MFS sudah menjadi mahasiswa. Dengan janji akan menikahi korban, MFS diduga membujuk KA untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Janji itulah yang membuat korban percaya pada kekasihnya,” ungkap Taufik.

Peristiwa pertama, kata Taufik, terjadi di sebuah hotel di Kota Kendari pada Juli 2022. Beberapa bulan kemudian, hubungan serupa kembali dilakukan di Kabupaten Konawe Selatan, dan berlanjut hingga April 2025 di wilayah Konawe.

Namun, hubungan keduanya mulai retak pada Agustus 2025 setelah KA mengetahui MFS menjalin hubungan dengan perempuan lain. Merasa dikhianati, KA menuntut pertanggungjawaban berupa pernikahan. Namun MFS disebut memilih mengakhiri komunikasi dan memutus hubungan secara sepihak.

Tak terima, KA melaporkan kasus ini ke Polres Konawe. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi menetapkan MFS sebagai terlapor dan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, MFS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

Example 300250
Example 120x600