Kolaka, Sultrust.com – Seorang pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial GLG (22), diamankan polisi setelah diduga mencuri berbagai barang berharga dari rumah ibunya sendiri.
Plh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa aksi yang tergolong tindak pidana pencurian dalam keluarga itu dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku, bernama HB. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik seperti mesin cuci, kulkas, speaker, blender, kompor gas, hingga pakaian, dengan total kerugian sekitar Rp9,9 juta.
“Saat kejadian, pelapor sedang berada di Kabupaten Kolaka Timur. Ia mendapat kabar dari saudaranya bahwa kondisi rumahnya berantakan dan sejumlah barang telah hilang,” kata Iptu Dwi Arif, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Dwi, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap GLG pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WITA, di kawasan Jalan Pemuda. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah ibunya sendiri. Saat ini, satu unit mesin cuci berkapasitas enam kilogram telah diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya
Meski begitu, polisi masih memburu barang bukti lainnya berupa kulkas, speaker, blender, dan kompor gas yang belum ditemukan.
“Tim masih melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut,” tambah Dwi.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga tengah mempersiapkan langkah lanjutan berupa pemeriksaan lanjutan, penyitaan, dan penahanan terhadap pelaku.
Polisi menyebut, meski kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)



















