Kendari, Sultrust.com – PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) melalui perwakilan Legal Teknisnya membantah tudingan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya mengadukan PT. SJSU ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam keterangannya melalui beberapa media online, Legal Teknis PT. SJSU mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ampuh Sultra tidak berdasar dan merupakan fitnah. Pihak PT. SJSU juga menyarankan agar Ampuh Sultra melakukan pengecekan di kementerian terkait.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh PT. SJSU tidak berdasar dan hanya berupa cerita fiksi.
“Klarifikasinya amburadul, tidak ada data pembanding dan tidak ada yang menyentuh substansi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 2 Juli 2024.
Hendro menuturkan bahwa pihaknya sangat menghargai jika ada klarifikasi yang disampaikan oleh PT. SJSU, PT. PKU, dan PT. KJM, namun harus yang benar-benar memberikan jawaban yang layak.
“Jika klarifikasinya jelas dan berdasar, kami akan menerimanya dan memberikan apresiasi. Namun, klarifikasi yang disampaikan baru-baru ini oleh Legal Teknis PT. SJSU justru semacam fiksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan bahwa semua yang disampaikan oleh Ampuh Sultra dapat dipertanggungjawabkan karena berdasarkan data dan alasan yang jelas.
“Apa yang kami sampaikan berdasarkan alasan dan data yang jelas, bukan hanya sekadar omong kosong,” tegasnya.
Terkait dugaan perambahan hutan oleh PT. Putra Konawe Utama (PKU) yang berlokasi di Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara, hal itu berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 748 tahun 2024.
“Jika mereka (PT. SJSU) mengatakan ini fitnah, secara tidak langsung kata fitnah itu ditujukan kepada Kementerian LHK. Karena data itu asli dari sana (KLHK),” katanya.
Selain itu, dugaan tidak menyampaikan laporan RKAB tahunan atas penjualan ore nikel sebesar 875 ton dengan royalti kurang lebih Rp 35,5 miliar juga berdasarkan LHP BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023.
“Ini juga jelas hasil audit BPK RI. Jadi, bagian mana yang mereka (PT. SJSU) katakan tidak berdasar dan fitnah?” tanya Hendro.
Selanjutnya, terkait ekspor nikel oleh PT. SJSU pada tahun 2019, perlu diketahui bahwa saat itu hanya sembilan perusahaan di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan kuota ekspor, salah satunya adalah PT. SJSU.
“Mengapa diberikan kuota ekspor saat itu? Karena PT. SJSU mengaku sedang membangun smelter. Sementara faktanya, PT. SJSU tidak pernah membangun smelter di Konawe Utara,” jelasnya.
Terakhir, terkait saran PT. SJSU agar Ampuh Sultra mengecek di kementerian terkait, Hendro Nilopo mengatakan pihaknya memang sedang berada di Jakarta dan telah mengadukan langsung ke kementerian terkait.
“Bukan hanya mengecek, kami sudah mengadukan ke kementerian terkait. Saat ini tinggal menunggu informasi dari kementerian,” tutupnya.



















