Dugaan aktivitas pertambangan ilegal alias ilegal mining di Provinsi Sultra menjamur. Anehnya, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait terkesan melakukan pembiaran.
Akibatnya, kerusakan lingkungan terus terjadi dan berujung bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang kerap menimpa daerah eksplorasi perusahaan tambang seperti Kabupaten Konawe Utara (Konut).
PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) merupakan salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Perusahaan yang melakukan pengerukan ore nikel di Blok Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konut ini diduga kuat menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjama Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra membenarkan, jika PT. PIP beraktivitas di kawasan hutan, padahal belum mengantongi dokumen IPPKH.
Dilansir dari laman sultranesia, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutanan Sultra, Beni Rahardjo melalui stafnya Ardi mengatakan, bahwa perusahaan itu diduga melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM).
Sebagaimana diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu, dalam waktu dekat, Dishut akan melakukan audit terhadap PT. Putra Intisultra Perkasa.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan di daerah tersebut, untuk segera turun di lokasi mengaudit tambang itu,” tegasnya, Senin (8/3).
Ardi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum menerima sejumlah berkas dan dokumen dari PT PIP. Bahkan, perusahaan itu belum memiliki IPPKH. Namun, sudah berani melakukan penambangan illegal.
“Dari data kami, perusahaan itu belum ada IPPKH-nya. Saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu sementara mengurus IPPKH di Jakarta,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan penambangan yang dilakukan PT PIP tanpa IPPKH bisa mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak. Dampaknya bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH akan berlaku sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar. (P2/mr)



















