Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

FPLP Beberkan Dugaan Kongkalikong Penerbitan IUP PT. GPU

369
×

FPLP Beberkan Dugaan Kongkalikong Penerbitan IUP PT. GPU

Share this article
Yamin Akbar.
Example 468x60

PT. Graha Panca Utama yang saat ini melalukan akitivitasnya di Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus menuai polemik.

Pasalnya, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GPU tidak sesuai mekanisme yang disyaratkan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Example 300x600

Hal tersebut disampaikan oleh Forum Pemerhati Lingkungan Pertambangan (FPLP).

FPLP menduga proses penerbitan IUP PT. GPU ada kongkalikong. Sebab, sebelumnya perusahaan lain telah mengantongi IUP eksplorasi pada tahun 2012 di lokasi yang sama, dan 2019 menjadi IUP operasi produksi.

“Ada konspirasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang notabenenya pemangku kebijakan terhadap terbitnya IUP operasi produksi PT. GPU,” jelas Yamin Akbar, Rabu (7/4).

“Anehnya, PT GPU ini kami nilai penerbitan IUP-nya tidak sesuai mekanisme yang disyaratkan oleh UU nomir 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batu Bara,” ujarnya.

Menurut Yamin Akbar, sangat tidak rasional jika dalam SK Nomor 132 Tahun 2011 tertuang bahwa SK IUP eksplorasinya terbit pada 2010, yakni SK Bupati Konawe Utara Nomor 874 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010.

“Artinya, kurun waktu berubahnya IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi hanya 1 tahun. Ini kan sangat janggal dan aneh, saya menduga ada permainan mafia kelas atas,” ungkap alumni Fisip UHO ini.

Oleh karena itu, Yamin Akbar mendesak Dinas ESDM segera memproses oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan SK IUP yang tidak sesuai mekanisme itu.

Diketahui, IUP produksi milik PT. GPU disahkan oleh PJ. Bupati Konawe Utara, Thamrin Patoro pada 2011 dengan nomor SK 132 Tahun 2011. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600