Juru Bicara (Jubir) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Syamsudin Saman mengecam keras sikap PT. Harita Group.
Syamsudin Saman menganggap PT. Harita Group telah berkhianat kepada warga Obi, terkait penolakan perusahan membangun jalan lingkar Pulau Obi.
Sikap itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 109 tahun 2020, tentang strategis percepatan pembangunan nasional.
“Hasil rapat antara PT Harita Group dengan PUPR Malut, ada kesepakatan di poin kedua, Harita menilai wilayah pembangunan jalan lingkar masuk kawasan Industri, ini sangat keterlaluan,” kata Samsudin, Rabu (7/4).
Atas sikap itu, pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM untuk berkonsultasi menyangkut Perpres 109 yang ditolak PT. Harita, padahal itu merupakan printah Presiden.
“Di sana ada tujuh perusahan besar yang bercokol di Pulau Obi, dibawah PT. Harita Group, jika keinginan masyarakat membangun jalan lingkar tidak disetujui maka siap–siap angkat kaki dari Pulau Obi,” kecam pria yang populer dengan sapaan Udy.
Senada juga disampaikan Ketua Umum Serikat Tani Nelayan, Ahmad Rifai yang menyatakan, bahwa tidak ada alasan PT. Harita Group menghalangi pembangunan infrastruktur jalan yang direncanakan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR Republik Indonesia, yang akan direalisasi pada tahun 2021 ini.
Pasalnya, kata Rifai, program ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo melalui Perpres 109 tahun 2020, mengenai strategis percepatan pembangunan nasional, dan Pulau Obi masuk dalam pembangunan jalan lingkar.
“Jika Harita Grup tidak mau mengikuti ketentuan dan aturan Negara Republik Indonesia, maka segera angkat kaki dari bumi Halmahera Selatan,” pungkasnya. (p3/ik)



















