Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Eksekusi Lahan Dirumah Eks Gubernur Sultra Memanas, Keabsahan Prosedur Pemprov Dipertanyakan

244
×

Eksekusi Lahan Dirumah Eks Gubernur Sultra Memanas, Keabsahan Prosedur Pemprov Dipertanyakan

Share this article
Situasi saat upaya persuasif pihak Nur Alam kepada pihak pemprov Sultra yang hendak melakukan eksekusi lahan. (Dok : Sultrust.com)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Upaya eksekusi lahan yang ditempati mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dua periode, Nur Alam, oleh Pemerintah Provinsi Sultra pada Kamis (22/1/2026) pagi, sempat memanas.

Langkah paksa ini memicu perlawanan sengit dari pihak keluarga dan tim hukum yang menuding pemerintah telah mengangkangi prosedur hukum.

Example 300x600

Pihak Nur Alam menilai tindakan Pemprov Sultra tidak memiliki landasan legalitas yang kuat. Kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan, menyoroti fakta bahwa kliennya masih mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah secara administratif.

Andri Darmawan mengatakan bahwa persoalan utama dalam sengketa ini terletak pada status izin penghunian yang diklaim belum pernah dibatalkan oleh otoritas terkait.

“SIP itu masih berlaku. Sampai hari ini tidak pernah ada pencabutan izin,” tegas Andri di hadapan perwakilan Pemprov Sultra di lokasi eksekusi.

Lanjut, Andri menilai dalil pelanggaran ketentuan yang digunakan pemerintah sebagai alasan pengosongan lahan adalah sebuah kejanggalan administratif. Menurutnya, sebuah tindakan eksekusi seharusnya didahului oleh pencabutan hak atau izin secara resmi.

“Kalau memang melanggar, seharusnya izinnya sudah dicabut. Ini seperti perusahaan, kalau melanggar aturan, izinnya dicabut dulu. Pemerintah provinsi harus taat pada mekanisme hukum,” ujarnya.

Tim hukum Nur Alam memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi tanpa adanya pencabutan izin maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) justru berisiko menjerat pemerintah dalam pelanggaran hukum baru.

Di lapangan, situasi terpantau cukup alot. Meskipun personel Satpol PP telah bersiaga penuh untuk mengosongkan area, barisan kerabat dekat Nur Alam tetap bertahan di lokasi. Mereka memandang langkah pemerintah ini sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengabaikan prinsip keadilan.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar hukum spesifik yang mendasari eksekusi tersebut di tengah klaim SIP yang masih berlaku. (*)

Example 300250
Example 120x600