Kendari, Sultrust com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penetrasi edukasi keuangan hingga ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Kabupaten Muna dan Muna Barat demi memutus mata rantai penipuan investasi yang menyasar masyarakat pesisir.
Dalam kegiatan yang berlangsung di lima desa tersebut, isu mengenai entitas investasi AMG Pantheon menjadi salah satu sorotan utama dalam diskusi interaktif bersama ratusan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
OJK secara tegas mengonfirmasi bahwa entitas tersebut masuk dalam kategori aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Bagian PEPK OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menekankan bahwa tantangan di wilayah pedesaan jauh lebih berat karena keterbatasan informasi dan tingginya ancaman pinjaman online ilegal.
“Tantangan utama di wilayah pedesaan masih meliputi keterbatasan akses informasi, maraknya pinjaman online ilegal, rendahnya pemahaman perencanaan keuangan, serta meningkatnya modus penipuan yang berkedok investasi,” ujar Indra Natsir, Selasa (13/1/2025).
Sementara itu, pemerintah daerah Kabupaten Muna menyambut baik langkah OJK ini. Asisten II Pemkab Muna, La Ode Sahiruddin, berharap edukasi ini bisa mengubah pola pikir masyarakat dalam mengelola keuangan daerah.
“Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap pengelolaan keuangan yang bijak serta mendorong pemanfaatan produk dan layanan keuangan formal yang aman guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian daerah,” jelas La Ode Sahiruddin.
Untuk mempermudah pengaduan, OJK mengarahkan warga menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau Kontak OJK 157 jika menemukan layanan jasa keuangan yang mencurigakan. (*)



















