Seorang pemuda berinisial LDS alias F (24) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (5/2) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pemuda yang berprofesi penjual ikan itu diamankan di depan Akademi Gizi, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Alhasil, dari tangan LDS alias F, petugas BNNP Sultra juga mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 713,12 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting menjelaskan, penangkapan warga Lorong Puncak Mekar, Kelurahan Benu- benua, Kecamatan Kendari Barat itu bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Selanjutnya, kata dia, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam pada 5 Februari 2021 sekitar pukul 06.00 Wita. Hasilnya, LDS alias F ditangkap dengan barang bukti (BB) jenis sabu dengan berat 713,12 gram.
Sedangkan BB non Narkotika yang diamankan berupa 1 unit motor merek Yamaha Jupiter, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 unit HP merk Vivo warna hitam.
“Modus yang digunakan oleh jaringan tersebut dengan sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali di Lapas, dan tersangka LDS alias F sudah bermain sejak 2020. Sudah yang ke empat kalinya tersangka LDS melakukan hal tersebut,” ucap, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, Selasa (9/2).
Atas perbuatannya, LDS dijerat dengan Pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun. (p1/ik)



















