Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Edarkan Sabu, Nelayan di Kolaka Diamankan BNNP Sultra

326
×

Edarkan Sabu, Nelayan di Kolaka Diamankan BNNP Sultra

Share this article
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting (tengah) memberikan penjelasan kepada awak media terkait penangkapan seorang pengedar sabu-sabu di Kolaka. Foto : Ade Adriawan/Teramesa Grup.
Example 468x60

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial NR (46). Pria yang keseharianya bekerja sebagai seorang nelayan itu dibekuk di Jalan Abadi, Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitaran Kelurahan Kolakaasi.

Example 300x600

“Mendengar informasi itu, tim BNNP Sultra berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Sekitar pukul 07.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku NR di rumahnya, di Jalan Abadi, Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” ucap Ginting, Rabu (22/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 1.002, 97 gram. Modus pelaku mengedarkan narkotika tersebut dengan sistem tempel, atas perintah dari pengendali berinisial KU.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal
132 Ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati , penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

 

Penulis : Ade Adriawan

Example 300250
Example 120x600