Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

DPM Hutan Laonti Beberkan Pemicu Aksi Unjuk Rasa Masyarakat, PT. GMS Diduga Tak Realisasikan MoU

668
×

DPM Hutan Laonti Beberkan Pemicu Aksi Unjuk Rasa Masyarakat, PT. GMS Diduga Tak Realisasikan MoU

Share this article
Masyarakat lingkar tambang melakukan aksi unjuk rasa di wilayah IUP PT. GMS, soroti pencemaran lingkungan.
Example 468x60

Ketua Dewan Perwakilan Masyarakat untuk Hukum dan Pertambangan (DPM Hutan) Kecamatan Laonti, Muhammad Roy mengungkapkan, bahwa poin-poin kesepakatan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara PT. GMS dan masyarakat lingkar tambang tidak direalisasikan dengan baik oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, jika ditelaah lebih jauh, terdapat berbagai hal yang menjadi kewajiban PT. GMS maupun poin perjanjian yang dimuat dalam pasal terpisah, yang sampai saat ini tidak direalisasikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Example 300x600

Dia menyebutkan, salah satunya yaitu tidak adanya pelaksanaan reklamasi terhadap lubang bekas galian tambang, bahwa pelaksaan reklamasi tertuang dalam pasal 2 huruf C nomor 1 surat perjanjian kerjasama atau MoU yang berbunyi ‘Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan reklamasi pada kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, dimana mekanisme dan pengelolaannya diatur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku’.

Atas dasar tersebut, PT. GMS dinilai melakukan pembiaran terhadap lubang bekas galian dan mengabaikan MoU serta diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Ketua DPM Hutan Laonti, Muhammad Roy.

Selanjutnya, dalam pasal 2 huruf A nomor 1 berbunyi ‘Pihak pertama berkewajiban untuk merekrut, mengakomodir dan memprioritaskan masyarakat lingkar tambang sebagai tenaga kerja di PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) sesuai kebutuhan perusahaan, baik tenaga kerja kantor maupun tenaga kerja lapangan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki’.

Dijelaskannya, masyarakat pingkar tambang yang dimaksud adalah masyatakat empat desa yakni Desa Sangi-sangi, Ulusawa, Tue-tue dan Desa Lawisata sebagaimana devinisi lingkar tambang yang dijelaskan dalam MoU bahwa pingkar tambang adalah wilayah IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera yang menjadi objek kegiatan penambangan.

Sehingga, jika dikomparasikan dengan fakta di lapangan, maka sangat jelas bahwa dalam perekrutan karyawan, PT. GMS tidak memprioritaskan masyarakat lingkar tambang sesuai dengan perjanjian yang ada.

“Saya pikir bahwa ini adalah salah satu penyebab terjadinya gejolak sosial di masyarakat,” ujar Muhammad Roy, Senin (27/9).

Selanjutnya, kata dia, dalam beberapa bulan ini terdapat banyak aduan masyarakat terkait dengan upah dan kontrak kerja, sehingga atas dasar itu pihaknya menduga bahwa PT. GMS telah mengabaikan MoU tersebut. Sebab terdapat poin yang menjelaskan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan atau tenaga kerja, yaitu pada pasal 2 huruf A nomor 4 yang berbunyi pihak pertama bersedia menerapkan upah minimum regional (UMR) dan hak lainnya kepada setiap karyawan atau pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar tersebut kami menduga bahwa PT. GMS telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Olehnya itu, kami mendesak Disnakertrans Provinsi Sultra untuk melakukan inspeksi di lokasi PT. Gerbang Multi Sejahtera, guna memastikan hak-hak karyawan atau tenaga kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Roy ini menegaskan, agar PT. GMS tidak selalu menyalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat setempat, sebab aksi yang dilakukan tentu dilandasi alasan yang jelas.

Roy juga menila, bahwa sejatinya manajemen PT. GMS yang memicu lahirnya konflik horizontal di tengah masyarakat, sebab telah banyak mengambil sikap di luar dari ketentuan MoU.

“Memang benar dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa masyarakat lingkar tambang selaku pihak ledua berkewajiban menjaga keamanan pihak pertama, namun bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa, apalagi jika PT. GMS telah melenceng dari surat perjanjian lerjasama dan melanggar pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik,” tegas Roy.

“Selanjutnya, kami juga meminta DPRD Provinsi Sultra dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. GMS  atas pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah perairan Kecamatan Laonti. Kami mendukung DPRD Sultra untuk segera menerbitkan rekomendasi penghentian aktifitas PT. Gerbang Multi Sejahtera,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat lingkar tambang dari dua desa melakukan unjuk rasa di site PT. GMS, menuntut pertanggungjawaban pihak  perusahaan atas pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan.

Aksi demonstrasi tersebut berujung ricuh dan penangkapan terhadap tiga demonstran oleh pihak Polres Konsel. (m2/ik)

Example 300250
Example 120x600