Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Kendari, Laporan Mandek, Ibu Korban Bongkar Upaya Suap dan ‘Barter Perkara’

293
×

Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Kendari, Laporan Mandek, Ibu Korban Bongkar Upaya Suap dan ‘Barter Perkara’

Share this article
Ilustrasi penganiayaan oknum polisi. (Istimewa)
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan warga berinisial AC (26) oleh tiga oknum personel Polsek Poasia di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, meski laporan telah masuk sejak Juli 2025, namun hingga kini proses hukum seolah masih berjalan di tempat tanpa adanya penetapan tersangka.

Example 300x600

Ketiga oknum polisi yang dilaporkan adalah Aiptu Darwis Larema (Panit 1 Intel), serta dua Banit Binmas, Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra. Mereka diduga melakukan penyiksaan brutal saat menangkap AC tanpa surat perintah di sebuah indekos di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, pada 23 Juli 2025 lalu.

Ibu korban, Wa Ode Hasna, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sultra. Selama tujuh bulan, ia merasakan adanya ketimpangan hukum yang memperlihatkan praktik impunitas di internal kepolisian.

“Kalau rakyat biasa cepat diproses bahkan langsung ditangkap. Kenapa kalau polisi yang bersalah lambat prosesnya, seperti dilindungi. Sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” ujar Wa Ode Hasna, Senin (26/1/2026).

Tak hanya keterlambatan prosedur, Hasna mengungkap adanya upaya sistematis untuk menghentikan kasus ini melalui jalur damai. Ia mengaku sempat dibawa ke sebuah ruangan dan ditawarkan sejumlah uang oleh penyidik, Briptu Sesar Sumarno, agar bersedia mencabut laporan.

“Pernah saya dibawa di satu ruangan, ada berapa orang polisi yang saya tidak kenal. Dia tanya, berapa juta ibu mau sebutmi?. Saya bilang tidak. Tetap saya lanjutkan, polisi ini harus diproses hukum biar ada efek jera,” tegasnya.

Hasna juga mengkritisi pola pemeriksaan saksi yang dinilai bertele-tele. Saksi kunci berinisial IF dan DS kembali dipanggil untuk keterangan tambahan menjelang gelar perkara, padahal keduanya telah diperiksa berbulan-bulan sebelumnya.

Hasna menceritakan teknis pemanggilan yang membingungkan, di mana jadwal pemeriksaan saksi DS dan IF diubah secara mendadak oleh penyidik hingga menyulitkan posisi saksi. Saat pemeriksaan berlangsung, materi pertanyaan pun dianggap pengulangan.

Menanggapi hal tersebut, Briptu Sesar Sumarno berdalih bahwa pemeriksaan tambahan tersebut merupakan rekomendasi dari peserta gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sultra.

“Sudah dilaksanakan gelar, ada saran dari peserta untuk dipenuhi dulu baru penetapan TSK. Maka dari itu saya periksa tambahan untuk memenuhi saran dan rekomendasi gelar perkara,” terang Sumarno.

Namun, ia memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan tawaran uang dan intimidasi damai kepada ibu korban.

Diketahui, peristiwa ini bermula saat personel Polsek Poasia melakukan penangkapan paksa terhadap AC atas dugaan pencurian sembako. Tanpa menunjukkan identitas maupun surat perintah, oknum aparat diduga langsung masuk ke kamar korban dan melakukan penganiayaan hingga AC mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan nyaris lumpuh.

Kekejaman tersebut berlanjut di sel tahanan. Korban diduga tidak diberikan perawatan medis meskipun dalam kondisi demam dan luka-luka. Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada keluarga 12 jam setelah kejadian, sementara status tersangka AC saat itu pun belum ditetapkan secara jelas oleh Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan.

Puncak dari polemik ini adalah adanya upaya “barter” perkara. Sejumlah anggota polisi hingga pihak eksternal diduga berulang kali mendatangi Hasna untuk memaksa pencabutan laporan di Propam Polda Sultra. Imbalannya, kasus pencurian yang menjerat AC akan dibebaskan.

Meski ditekan melalui berbagai pihak, mulai dari oknum polisi, keluarga pelaku, hingga Ketua RT, Hasna tetap bergeming. Ia memilih sang anak tetap menjalankan proses hukum dalam kasus pencurian, asalkan oknum polisi yang melakukan penyiksaan juga menerima ganjaran hukum yang setimpal. (*)

Example 300250
Example 120x600