Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra desak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak secara tegas PT. Tiran Indonesia. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut diduga kuat tengah melalukan aktivitas ekpsplorasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, kegiatan eksplorasi PT. Tiran Indonesia diduga kuat berada di atas wilayah rencana pengembangan kawasan industri di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang akan di usulkan menjadi Program Strategis Nasional (PSN).
“Menurut pemantauan kami, kegiatan PT. Tiran Indonesi ini berada di atas lahan yang akan menjadi kawasan industri, sedangkan itu baru rencana dan belum ada legalitasnya. Artinya, segala bentuk aktivitas di dalamnya masih harus disertai dengan perizinan resmi, bukan melakukan kegiatan semaunya tanpa ada izin resmi dari pemerintah,” ugkap aktivis yang populer dengan sapaan Don HN ini, Selasa (13/4).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya sangat mendukung penuh terkait rencana pemerintah untuk membuka kawasan industri di Kabupaten Konawe Utara. Menurutnya, kawasan industri tersebut akan memberikan dampak yang baik terhadap perekonomian di bumi oheo.
“Kalau dukung (kawasan mega industri), jelas kami dukung penuh. Apalagi, hadirnya kawasan industri pastilah melahirkan dampak yang baik terutama dari aspek peningkatan roda perekonomian di Konawe Utara itu sendiri,” tambahnya.
Namun, aktivis asal Konawe Utara itu juga menegaskan, meski pihaknya menyatakan mendukung penuh rencana pemerintah tersebut, tidak berarti pihaknya juga mengamini kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal di dalamnya, seperti yang diduga dilakukan oleh PT. Tiran Indonesia.
“Kami dukung rencana positifnya, tapi kami juga nyatakan dengan tegas akan melawan kegiatan-kegiatan negatif di dalamnya, dan kami harap pemda Konut juga demikian. Harus ada ketegasan terkait aktivitas PT. Tiran Indonesia yang di nilai dapat merusak rencana baik pemerintah itu sendiri,” tegas Don HN.
Olehnya itu, Ia berharap, agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa bersinergi dengan APH dan pemerintah pusat untuk melakukan penindakan tegas terkait dugaan aktivitas ilegal PT. Tiran Indonesia.
“Pemda harus bisa tegas. Harapan kami demikian, agar Pemda Konut bisa bersinergi dengan APH dan pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. Tiran Indonesia agar tidak melahirkan pemikiran skeptis, bahwa dugaan kegiatan PT. Tiran Indonesia di luar WIUP-nya diketahui tetapi tidak ditindaki,” pungkasnya. (p2/mr)



















