Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Korupsi Pada Proyek Jalan Kendari-Toronipa, KPK Diminta Segera Bertindak

360
×

Dugaan Korupsi Pada Proyek Jalan Kendari-Toronipa, KPK Diminta Segera Bertindak

Share this article
Konstruksi proyek jalan Kendari-Toronipa yang diduga dikerjakan tak sesuai bestek dalam RAB kontrak. Foto: Dok. Gema Nusa untuk Sultrust.
Example 468x60

Pengerjaan mega proyek jalan Kendari-Toronipa diduga kuat sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bagaimana tidak, Proyek itu dikerjakan tidak sesuai bestek dan volume dalam RAB kontrak. Hal tersebut dibeberkan Ketua Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa), La Ode Abdul Jabar.

Untuk itu, mahasiswa pascasarjana hukum di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menantang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI turun di Sultra, untuk menindaklanjuti dugaan penyusunan APBD fiktif dan pembangunan mega proyek peningkatan jalan Pariwisata Kendari-Toronipa

Example 300x600

Apalagi, Korwil VII KPK RI, Adliansyah Malik Nasution telah berkomentar di salah satu media online, terkait adanya dugaan praktek korupsi dalam penyusunan APBD di Sultra.

Lebih jauh, Jabar menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek jalan multi years memakai aspal perekat beton, yang dikerjakan pada Agustus 2019 lalu dengan pagu anggaran Rp143 miliar sepanjang 1 kilometer lebih. Akan tetapi, belum dua bulan usai dikerjakan oleh pihak mankontrak PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. dan KSO PT. Karya Pare Sejahtera (KPS) yang diduga bodong alias fiktif, jalan tersebut sudah mengalami keretakan serta landai ibarat berkendara di atas kuda.

“Olehnya itu, kami ajak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. PP Tbk, Eri Supratomo sebagai Project Manager (versi perusahaan), namun dalam dokumen kontrak nama Eri Supratomo sebagai Site Manager,” jelasnya.

Jabar menegaskan, bahwa pekerjaan jalan yang sudah memasuki tahap dua dengan pagu anggaran Rp800 miliar harus segera dihentikan, sebelum terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi. Mengingat Eri Supratomo gagal melakukan perencanaan, yang artinya sama halnya merencanakan untuk gagal.

Di sisi lain, mega proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp100 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor BUMN, idealnya menggandeng KSO atau subkontrak lokal sesuai dengan instruksi Presiden tahun 2016 yang lalu. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan jalan Kendari-Toronipa, perusahaan plat merah tersebut menggandeng perusahaan kontraktor asal Sulawesi Selatan.

“Ayolah, seluruh Komisioner KPK RI dan jajaran penyidik jalan-jalan di Sultra, karena Sultra saat ini menjelma jadi daerah primadona buruan investor dan koruptor,” tutupnya. (p2/mr)

Pengerjaan mega proyek jalan Kendari-Toronipa diduga kuat sarat akan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bagaimana tidak, Proyek itu dikerjakan tidak sesuai bestek dan volume dalam RAB kontrak. Hal tersebut dibeberkan Ketua Gerakan Muda Nusantara (Gema Nusa), La Ode Abdul Jabar.

Untuk itu, mahasiswa pascasarjana hukum di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini menantang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI turun di Sultra, untuk menindaklanjuti dugaan penyusunan APBD fiktif dan pembangunan mega proyek peningkatan jalan Pariwisata Kendari-Toronipa

Apalagi, Korwil VII KPK RI, Adliansyah Malik Nasution telah berkomentar di salah satu media online, terkait adanya dugaan praktek korupsi dalam penyusunan APBD di Sultra.

Lebih jauh, Jabar menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek jalan multi years memakai aspal perekat beton, yang dikerjakan pada Agustus 2019 lalu dengan pagu anggaran Rp143 miliar sepanjang 1 kilometer lebih. Akan tetapi, belum dua bulan usai dikerjakan oleh pihak mankontrak PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. dan KSO PT. Karya Pare Sejahtera (KPS) yang diduga bodong alias fiktif, jalan tersebut sudah mengalami keretakan serta landai ibarat berkendara di atas kuda.

“Olehnya itu, kami ajak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. PP Tbk, Eri Supratomo sebagai Project Manager (versi perusahaan), namun dalam dokumen kontrak nama Eri Supratomo sebagai Site Manager,” jelasnya.

Jabar menegaskan, bahwa pekerjaan jalan yang sudah memasuki tahap dua dengan pagu anggaran Rp800 miliar harus segera dihentikan, sebelum terjadi kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi. Mengingat Eri Supratomo gagal melakukan perencanaan, yang artinya sama halnya merencanakan untuk gagal.

Di sisi lain, mega proyek dengan pagu anggaran lebih dari Rp100 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor BUMN, idealnya menggandeng KSO atau subkontrak lokal sesuai dengan instruksi Presiden tahun 2016 yang lalu. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan jalan Kendari-Toronipa, perusahaan plat merah tersebut menggandeng perusahaan kontraktor asal Sulawesi Selatan.

“Ayolah, seluruh Komisioner KPK RI dan jajaran penyidik jalan-jalan di Sultra, karena Sultra saat ini menjelma jadi daerah primadona buruan investor dan koruptor,” tutupnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *