Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Korupsi di Inspektorat Konkep, Kejari Konawe Kembali Tetapkan Tersangka Baru

195
×

Dugaan Korupsi di Inspektorat Konkep, Kejari Konawe Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Share this article
Konferensi pers penetapan tersangka yakni APG oleh Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH.,MH dipadu gambar tersangkanya. // Dok : ist
Example 468x60

Konawe, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di lingkup Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp1,23 miliar.

Tersangka terbaru itu berinisial APG, yang diduga memiliki peran penting di balik laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Ia disebut membantu bendahara pengeluaran Inspektorat Konkep, MA, menyusun dokumen yang seolah sah namun ternyata tak pernah terealisasi. Tak berhenti di situ, APG juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dikorupsi.

Example 300x600

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, mengungkapkan penetapan APG dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada Jumat (7/11/2025).

“Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,” ujar Aswar kepada wartawan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, APG langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menjerat pejabat pengawas internal daerah tersebut.

Sebelumnya, dua nama sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, ditetapkan pada 3 September 2025, dan MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dan akhirnya dijemput paksa pada 5 September 2025. Keduanya kini juga ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kasus ini bermula dari temuan adanya kegiatan fiktif dalam laporan belanja barang dan jasa tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp1.039.549.000. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya honorarium senilai Rp194.008.000 yang tak pernah disalurkan kepada pihak berhak.

Fakta-fakta tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 2 September 2025. Dalam laporan itu disebutkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan penambahan tersangka APG, keseluruhan rangkaian perbuatan akan kami susun untuk dibawa ke proses persidangan secara utuh,” kata Aswar.

Kini, dengan tiga tersangka di tangan, Kejari Konawe menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Ketiganya dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Example 300250
Example 120x600