Kolut, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menyampaikan penetapan ini dilakukan terhadap tiga orang sekaligus. Ketiganya berinisial TS, M, dan T (Taufik).
Mereka diduga bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan masjid yang seharusnya rampung untuk kepentingan ibadah warga desa.
“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” kata Zul dalam keterangan pers, Selasa (26/8/2025).
Zul menjelaskan, Taufik berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam kapasitas itu, ia diduga kuat terlibat langsung dalam penyalahgunaan anggaran hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kolut.
“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1,05 miliar,” ujarnya.
Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zul memastikan pihaknya belum berhenti pada temuan tersebut. Menurutnya, Kejari Kolut masih mendalami rangkaian peran pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
Lebih lanjut, Zul mengatakan bahwa Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Ia menegaskan seluruh tersangka akan segera menghadapi proses hukum.
“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (*)



















