Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Desa Patikala, Kejari Kolut Tetapkan 3 Orang Tersangka, Eks Sekda Terlibat

366
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Desa Patikala, Kejari Kolut Tetapkan 3 Orang Tersangka, Eks Sekda Terlibat

Share this article
Tiga tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan masjid Desa Patikala Kolut saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kolut. Foto : ist.
Example 468x60

Kolut, Sultrust.com – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menyampaikan penetapan ini dilakukan terhadap tiga orang sekaligus. Ketiganya berinisial TS, M, dan T (Taufik).

Example 300x600

Mereka diduga bertanggung jawab atas mangkraknya pembangunan masjid yang seharusnya rampung untuk kepentingan ibadah warga desa.

“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019–2025,” kata Zul dalam keterangan pers, Selasa (26/8/2025).

Zul menjelaskan, Taufik berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam kapasitas itu, ia diduga kuat terlibat langsung dalam penyalahgunaan anggaran hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kolut.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1,05 miliar,” ujarnya.

Meski tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zul memastikan pihaknya belum berhenti pada temuan tersebut. Menurutnya, Kejari Kolut masih mendalami rangkaian peran pihak lain yang mungkin ikut terlibat.

Lebih lanjut, Zul mengatakan bahwa Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Ia menegaskan seluruh tersangka akan segera menghadapi proses hukum.

“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600