Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dugaan Ilegal Mining PT. WIL dan PT. BPS Dilaporkan ke Mabes Polri

554
×

Dugaan Ilegal Mining PT. WIL dan PT. BPS Dilaporkan ke Mabes Polri

Share this article
Bukti laporan Badko HMI Sultra ke Mabes Polri terkait dugaan ilegal mining PT. WIL dan PT. BPS di Kolaka. Foto: Istimewa.
Example 468x60

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sultra melaporkan aktivitas pertambangan Ilegal (Ilegal Mining) PT. Wajah Inti Lestari (WIL) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (18/1).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pertambangan di Sultra tetap mematuhi aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

Example 300x600

“PT. WIL ini beroperasi di luar titik koordinat IUP. Seharusnya PT. WIL beroperasi pada titik IUP bernomor 351 tahun 2010, namun berdasarkan penelusuran kami saat ini, PT. WIL beroperasi pada IUP 502 tahun 2013. Dimana IUP 502 ini berdasarkan Surat Keputusan DPMD-PTSP Sultra bernomor 264/BKPMD-PTSP/X/2015 telah dicabut, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan diwilayah itu, ” beber Ketua Badko HMI Sultra, Candra Arga.

Lebih lanjut, Candra meminta kepada Bareskrim Polri agar segera mengambil tindakan, yakni menghentikan aktivitas PT. WIL serta segera memanggil Direktur perusahaan tersebut untuk diproses hukum, karena hal ini jelas telah menyebabkan kerugian negara.

Candra menyebutkan, sejak beroperasi pada 2017 lalu sampai saat ini, sedikitnya negara telah mengalami kerugian Rp 39.242.877.883.

“Sebelumnya juga diketahui bahwa pada 2019 lalu, pihak Bareskrim Polri telah menyegel 4 tongkang milik PT. WIL, namun sampai hari ini proses hukumnya berjalan di tempat. Kami berharap dengan penunjukan Kabareskrim sebagai calon tunggal Kapolri, kasus ini bisa dituntaskan sebelum penetapannya,” jelasnya.

Selain PT. WIL, lanjut Candra, PT. BPS juga diduga kuat telah menyalahgunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Hal itu didasarkan pada surat rekomendasi DPRD Sultra bersama Dinas ESDM nomor 540/3.960.

“PT. BPS izinnya adalah jenis batuan atau mineral bukan logam, tapi di lapangan merujuk pada surat rekomendasi DPRD Provinsi Sultra serta surat Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT. BPS telah mengangkut material ore walaupun selama ini dikemas sebagai tanah urugan,” kata Candra.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Fortuna Star dari Juli sampai dengan Desember, PT. BPS mengangkut sedikitnya 84.000 MT tujuan Morowali.

Dan perlu diketahui juga, kalau melihat surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra bernomor 122/2453/2018, disebutkan juga bahwa wilayah operasi produksi milik PT. BPS ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan tidak memiliki IPPKH.

“Terbitnya IPPKH nanti pada tahun 2019, artinya operasi produksi sebelum itu tidak mengantongi IPPKH,” tutupnya. (p2/ik)

Example 300250
Example 120x600