Kendari, Sultrust.com — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan peringatan tegas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Abdul Qohar, agar menjadikan kasus suap yang menjerat pendahulunya sebagai pelajaran penting.
Hal itu disampaikan Hinca saat melakukan kunjungan reses ke Mapolda Sultra, dalam rangka fungsi pengawasan Komisi III terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
Dalam kesempatan itu, Hinca menyinggung kasus mantan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, yang pernah dicopot oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus suap dengan pihak PT Antam Tbk.
Kasus tersebut, menurutnya, harus menjadi cambuk bagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sultra agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas lembaga.
“Pak Qohar juga kan baru, untuk mengambil pelajaran berharga karena pernah mantan Kajati dari sini yang dihukum etik oleh Kejaksaan Agung bahkan dicopot sebagai jaksa karena terlibat suap oleh PT Antam,” ujar Hinca, Rabu (8/10/2025).
Lanjut, Politikus Partai Demokrat itu menekankan bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang. Kejaksaan, kata dia, harus tampil sebagai institusi yang bersih dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum bergantung pada konsistensi mereka dalam menegakkan aturan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap internal lembaga sendiri.
“Kasus-kasus seperti tadi kami dalami agar semua menjaga korsnya. Kalau juga tadi di Polda disampaikan bahwa yang salah ditegakkan kode etiknya, nah kita ingin juga Kejaksaan terbuka, karena Kejaksaan biasanya tidak pernah mengumumkan itu. Kalau mengumumkan yang ditangkap cepat sekali dia, tapi begitu yang terlibat di dalamnya dia tidak pernah,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan kritik terhadap pola tertutup Kejaksaan dalam menangani pelanggaran etik di lingkungannya sendiri.
Menurut Hinca, transparansi menjadi syarat mutlak agar publik tetap percaya pada proses penegakan hukum. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berani mempublikasikan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar, dan berharap hal serupa dilakukan Kejaksaan.
Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Hinca menyebut kunjungan kerja ke daerah, termasuk ke Polda dan Kejati, bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari fungsi pengawasan terhadap institusi hukum.
Dalam pandangannya, lembaga penegak hukum di daerah harus memperkuat kerja sama sekaligus saling mengawasi agar tidak ada penyimpangan.
Kunjungan tersebut juga menjadi momentum bagi Komisi III untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi di tubuh aparat penegak hukum tidak berhenti di wacana. Ia menilai, sikap terbuka terhadap pelanggaran internal bukanlah bentuk kelemahan, melainkan bukti kedewasaan lembaga hukum dalam menegakkan integritasnya. (*)



















