Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diperiksa Dugaan Penggelapan Dana, Dirut PT Mandala Jayakarta Minta Penyidik Hadirkan Saksi

361
×

Diperiksa Dugaan Penggelapan Dana, Dirut PT Mandala Jayakarta Minta Penyidik Hadirkan Saksi

Share this article
Dirut PT Mandala Jayakarta bersama tim kuasa hukum saat diwawancarai awak media usai menghadiri pemeriksaan penyidik Polda Sultra. Foto : Salman/sultrust.id.
Example 468x60

SULTRUST.ID : Direktur Utama (Dirut) PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo bersama kuasa hukum Rustam Herman, SH., MH menyambangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/12/2022).

Kedatangan mereka  di Mapolda Sultra terkait dengan adanya laporan dugaan penggelapan dana PT Mandala Jayakarta, yang dilaporkan Abdul Rahim Janggi, dengan laporan polisi nomor : LP/B/488/IX /2022 tertanggal 28 September 2022.

Example 300x600

Rustam Herman mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap kliennya mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan.

“Klien kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam terkait  laporan tersebut. Pada prinsipnya, bahwa pemeriksaan tersangka terhadap klien kami ini, penyidik lebih mengarah pada kasus penggelapan dana perusahaan yang merupakan bersumber dari pihak ke tiga yang ada hubungan dengan Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta berdasarkan akte 2019,” jelas Rustam di hadapan awak media.

Lanjutnya, pinjaman yang dilakukan kliennya hanya bersifat pribadi dan hanya diperuntukan untuk perusahaan PT Mandala Jayakarta.

“Pada saat itu, dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi, dari klien kami sebagai direktur utama dengan perusahaan Admindo. Dana tersebut diperuntukan pengurusan dokumen perusahaan PT Mandala Jayakarta,” ungkapnya.

Rustam juga membeberkan, bahwa kliennya memiliki bukti-bukti kuat untuk dipertanggung jawabkan dalam hal pinjaman yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan itu.

“Atas dasar itu, dana tersebut karena ada bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggung jawabkan bahwa semua dana diperuntukkan untuk PT Mandala Jayakarta sekalipun adalah pinjaman pribadi dalam kapasitas direktur utama, tapi peruntukan dana itu untuk kepentingan PT Mandala Jayakarta sehingga pertanggungjawaban itu dibebankan kepada PT. Mandala Jayakarta yang kita sudah buktikan,” bebernya

Untuk itu, Rustam meminta agar penyidik segera menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam pengurusan dokumen tersebut

“Kami meminta kepada penyidik untuk menghadirkan mereka atau pihak-pihak yang berhubungan dalam pengurusan dokumen sebagai saksi-saksi terkait pinjaman dana itu,” pintanya.

Lebih lanjut, Rustam menambahkan, bahwa dirinya bersama kliennya sudah dua kali melaporkan adik dari Bupati Kolaka Timur tersebut, terkait dengan ilegal mining dalam pertambangan dan pemalsuan tanda tangan dari Dirut PT Mandala Jayakarta.

“Ia. Jadi sebelum klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka, kami sebelumnya juga sudah melaporkan terkait dengan pertambangan ilegal mining di Kabupaten  Konawe Utara, dan sekarang kami laporkan lagi dan sudah ditangani oleh penyidik hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600