Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

Dinilai Kasus Kades Bangun Jaya Dipaksakan, ARPK Desak Transparansi dan Copot Dirkrimsus Polda Sultra

439
×

Dinilai Kasus Kades Bangun Jaya Dipaksakan, ARPK Desak Transparansi dan Copot Dirkrimsus Polda Sultra

Share this article
Ratusan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) saat menggelar aksi di depan gedung Polda Sultra. Dok : ist.
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Penetapan tersangka Kepala Desa Bangun Jaya, Masrin, oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menuai protes.

Ratusan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, bersama Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPK) mendatangi markas Polda Sultra, Rabu (17/9/2025).

Example 300x600

Koordinator lapangan ARPK, Imawan Dirman, menilai proses hukum yang menjerat Masrin penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Aksi kami hari ini, kami meminta Polda Sultra untuk melakukan transparansi hukum, terkait proses hukum Kepala Desa Bangun Jaya,” katanya.

Ia menilai proses penetapan tersangka dan penahan Kades Bangun Jaya cacat hukum dan terkesan dipaksakan oleh Polda Sultra.

“Kami juga meminta Kapolda Sultra mencopot Dirkrimsus Polda Sultra, karena kami nilai proses hukum yang dilakukan cacat secara prosedural,” ujarnya.

Lanjut, Imawan mengurai kejanggalan yang menurutnya mencolok. Pertama, laporan polisi masuk lebih dulu daripada aktivitas yang dituduhkan.

“Kalau kita runut dari peristiwa ini, laporan polisi itu masuk tanggal 29 Mei, sementara aktivitas pembukaan lahan dilakukan tanggal 3 Juni. Artinya, lebih dulu masuk laporan polisi dari pada aktivitas pembukaan lahan,” jelasnya.

Kemudian, sambung dia, tidak melibatkan pihak Balai Pemetaan Kawasan Hutan maupun BKSDA sebagia penentu titik koordinat kawasan hutan.

“Lalu kemudian proses penyelidikan oleh Polda yang pertama kali itu, tidak pernah melibatkan pemerintah desa, masyarakat maupun Kehutanan. Mereka melakukan secara sepihak, meskipun Polda punya tupoksi, tapi penentuan itu mesti terkonfirmasi dengan pemangku Kehutanan karena mereka lebih mengetahui apakah lahan itu masuk lahan konservasi atau bukan, ini nanti dikonfirmasi belakangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Imawan memastikan lahan yang digarap pemerintah desa bukan kawasan konservasi, melainkan tanah masyarakat yang sudah bersertifikat. Menurut dia, pembukaan lahan justru hasil kesepakatan Musrenbang desa untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Pembukaan lahan itu berdasarkan kesepakatan Musrenbang untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, dan bersertifikat,” Pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600