Kendari, Sultrust.com – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menuding PT Indonusa Arta Mulya melakukan aktivitas tambang nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi.
Perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu disebut telah membuka lahan tambang seluas 125,91 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor: SK 1345/MENLHK/SETJEN/KIM.1/12/2022.
Ketua P3D-Konut, Jefri, menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seakan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kawasan itu merupakan eks bukaan tambang ilegal yang masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari KLHK tahap XI, dengan mekanisme penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja,” kata Jefri kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain persoalan izin kawasan, kata dia, PT Indonusa juga dituding melanggar aturan lintas koridor. Jalur yang dilintasi perusahaan diduga memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di site Konut, yang masuk dalam pantauan denda KLHK berdasarkan SK Nomor: 196/men.lhk/setjen/kum.1/3/2023.
“PT Indonusa dan PT Antam adalah dua badan hukum berbeda. Maka jika Indonusa memasuki WIUP Antam, seharusnya ada izin kerjasama lintas koridor, apalagi aktivitasnya berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tanpa PPKH, dan sementara denda dari Kementerian LHK RI,” ujar Jefri.
Lanjut, Jefri mengingatkan, aktivitas semacam itu bisa berimplikasi pada kewajiban pembayaran denda PNBP maupun sanksi atas pembukaan kawasan hutan lindung, HPK, hingga HPT.
Jefri juga menyoroti kebijakan Kementerian ESDM yang memberikan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Indonusa sebesar 300 ribu ton. Ia khawatir kuota besar itu justru dimanfaatkan untuk melegalkan dokumen dari lahan lintasan koridor.
“Kami minta Kementerian ESDM meninjau kembali pemberian kuota RKAB itu dan menghentikan serta menolak pengajuan RKAB PT Indonusa Arta Mulya untuk 2026, sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan ketat,” katanya.
Lebih jauh, Aktivis jebolan HMI ini menambahkan, pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke KLHK dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan desakan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada dokumen.
“Kami tunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum dan menantang satagas PHK untuk melakukan Penyegelan di IUP PT Indonusa Arta Mulya. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas,” Pungkasnya. (*)



















