Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kendari

Lewat Sosialisasi Perda Baru, Pemkot Kendari Dorong Kesadaran Pajak dan Retribusi

231
×

Lewat Sosialisasi Perda Baru, Pemkot Kendari Dorong Kesadaran Pajak dan Retribusi

Share this article
Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dok:ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan pentingnya peran pajak dan retribusi daerah dalam menopang pembangunan kota.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (17/9/2025).

Example 300x600

Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, itu menitikberatkan pada tata kelola retribusi parkir serta pelayanan retribusi sampah, dua sektor yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Amir Hasan menekankan bahwa retribusi tidak sekadar pungutan, melainkan instrumen vital untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun di lapangan, penerapannya masih sering menghadapi tantangan.

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan aparatur pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sehingga aturan dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Amir Hasan.

Lanjut, Ia menguraikan, kendala yang kerap muncul di antaranya minimnya pemahaman masyarakat, kesadaran hukum yang rendah, maraknya praktik pungutan liar (pungli), lemahnya pengawasan, serta transparansi hasil retribusi yang belum optimal.

Menurutnya, pajak dan retribusi daerah, khususnya dari parkir dan sampah, berperan penting dalam membiayai berbagai kebutuhan kota. Mulai dari peningkatan infrastruktur jalan, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan meningkatkan PAD sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Namun kesadaran itu tidak akan lahir jika masyarakat tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Gunawan Dj. SH., MH., menuturkan bahwa regulasi ini dirancang tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan juga demi melindungi masyarakat melalui aturan yang jelas dan berkeadilan.

“Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam implementasinya,” jelasnya.

Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemkot Kendari untuk memperkuat basis penerimaan daerah melalui jalur yang sah, sekaligus membangun budaya taat aturan di tengah masyarakat. (*)

Example 300250
Example 120x600