Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diimingi Rp100 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

445
×

Diimingi Rp100 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Share this article
Example 468x60

SULTRUST.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan satu orang pria berinisial HPS (29), lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Jumat 19 Mei 2023.

HPS diamankan di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Example 300x600

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pada Kamis 18 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, anggota SatResnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di jalan Banda sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian pada Jumat 19 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 Wita setelah mendapat informasi yang akurat bahwa Tim operasional SatResnarkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang lelaki mengaku bernama HPS, yang bertempat di pinggiir jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Tim operasional SatResnarkoba langsung melakukan penggeledahan, pakaian atau badan terhadap lelaki HPS dan menemukan barang bukti sebanyak 3 paket Narkotika jenis shabu, yang mana 2 paket ditemukan di saku celana belakang pelaku, dan 1 satu paket ditemukan di tanah, di sekitar pelaku,” ungkap AKP Hamka dalam release nya, Kamis (25/5/2023)

Lanjut, setelah ditangkap tangannya pelaku tersebut, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku tersebut lalu mengakui bahwa dirinya telah menempel barang bukti lainnya sebanyak 15 paket di beberapa titik di wilayah kota kendari.

“Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyisiran di berbagai titik tersebut dan telah mengamankan semua barang bukti,” ujarnya.

Lebih jauh, AKP Hamka juga memberkan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya menerima sebanyak 18 paket tersebut dengan cara ditempelkan bertempat di seputran jalan Martandu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari .

Tersangka juga mengakui bahwa baru 1 kali menerima paket narkotika diduga jenis shabu dari lelaki berinial SS.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu dari lelaki SS, apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu. Saat ini penyidik dan Tim operasional SatResnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki SS,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil operasional Tim SatResnarkoba, dari tersangka telah diamankan sebanyak 18 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto kurang lebih 8,26 Gram.

Untuk itu tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun.

 

 

 

 

 


Laporan : Salman
Editor : Run

Example 300250
Example 120x600