Kendari, Sultrust.com — Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Karyatama Konawe Utara (KKU).
Desakan ini muncul setelah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, itu kembali diduga melanggar hukum dan mengabaikan perintah negara.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengatakan bahwa PT KKU sudah berulang kali melakukan pelanggaran serius, mulai dari kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa, hingga dugaan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin.
“PT KKU sudah beberapa kali melakukan pelanggaran mulai dari kecelakaan kerja yang menyebabkan fatality sampai dengan adanya pembentukan pansus dari DPRD Sultra, pertambangan yang diduga masuk dalam kawasan hutan hingga terakhir kita lihat Satgas Halilintar Penerbitan Kawasan Hutan melakukan penyegelan atau pemasangan plang terkait bukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 215 hektare di area IUP PT KKU yang sekarang dalam pengawasan negara,” ujar Jefri, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, temuan di lapangan menunjukkan perusahaan itu masih nekat beroperasi di wilayah yang telah disegel oleh Satgas Halilintar.
“Dari hasil investigasi kami, dugaan PT KKU masih terlihat melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan meski telah ada plang dari Satgas Halilintar, sehingga ini menambah bagaimana PT KKU sengaja melawan hukum bahkan abaikan perintah negara untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin,” kata Jefri.
Atas dasar itu, P3D Konut mendesak pemerintah pusat untuk tidak lagi memberikan ruang bagi perusahaan tersebut beroperasi. Mereka meminta Menteri ESDM segera mencabut IUP PT KKU dan menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru.
“Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT KKU dan tidak menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya PT KKU guna untuk menyelamatkan hutan Konawe Utara dan potensi kerusakan lingkungan, apalagi dalam beberapa waktu lalu Pak Menteri ESDM RI Bahlil berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus tambang bermasalah di Sultra dalam waktu dua bulan,” tegasnya.
Jefri menambahkan, pihaknya siap menyerahkan data dan bukti terkait aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan PT KKU di dalam kawasan hutan.
“Kami siap memberikan data bukaan PT KKU dalam kawasan hutan tanpa izin guna memperkuat alasan Kementerian ESDM RI mencabut IUP PT KKU di Konawe Utara,” Pungkasnya.



















