Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Olehnya itu, dugaan aktivitas ilegal Perusda yang beroperasi di Pomalaa itu akan segera dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adalah Forum advokasi lingkungan hidup (Forlink) Sultra yang bakal melaporkan Perusda Aneka Usaha Kolaka.
Koordinator Wilayah Forlink Sultra, Arnol Ibnu Rasyid membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Pomala, dan ternyata wilayah IUP yang digarap diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK), dan di dalam aktivitasnya tidak memiliki IPPKH.
“Inikan pelanggaran atau salah satu bentuk perlawanan hukum. Sebagaimana diatur dalam pasal 134 ayat (2) UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin,” tegas Arnol kepada Sultrust.id, Minggu (14/3).
Lebih lanjut, mahasiswa asal Sultra yang tengah menempuh studi di Jakarta ini menjelaskan, lebih tegas lagi di pasal 50 ayat (3) UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan (UU Kehutanan), tidak membenarkan melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH yang diterbitkan KLHK RI.
Arnol menambahkan, bahwa kurangnya pengawasan dari beberapa instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Polda Sultra, membuat banyak perusahaan malakukan aktivitasnya secara tidak benar dan melanggar perundang-undangan.
“Kami akan secepatnya melaporkan persoalan ini ke KLHK RI dan Mabes Polri, agar segerah diproses dan ditindak secara tegas. Tidak ada yang membenarkan melakukan aktivitas pertambangan di dalam HPK tanpa mengantongi IPPKH,” tegas Arnol. (p2/mr)



















