Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Diduga Beraktivitas di Luar WIUP, SMC Desak Mabes Polri Police Line PT. Integra

231
×

Diduga Beraktivitas di Luar WIUP, SMC Desak Mabes Polri Police Line PT. Integra

Share this article
PT. Integra Mining Nusantara diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar WIUP. Foto: Ist.
Example 468x60

Aktivitas PT. Integra Mining Nusantara (IMN) kembali disoroti. Pasalnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini diduga kuat melakukuan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Ketua Umum Study Mining Center (SMC), Julianto Jaya Perdana mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut merupakan salah satu kejahatan korporasi yang merugikan negara.

Example 300x600

“Berdasarkan hasil investagasi kami, kuat dugaan perusahaan ini melakukan penambangan di luar WIUP, dan seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi karena akan merusak ekosistem alam,” katanya, Kamis (25/2).

Ketua SMC, Julianto Jaya Perdana saat menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Sultra. Foto: Ist.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Jul ini menjelaskan, aktivitas di luar WIUP itu bertentangan dengan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Pasal 158 menjelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.

Olehnya itu, mahasiwa Fakultas Hukum UHO ini mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, agar mengusut tuntas tindak pidana kejahatan lingkungan tersebut.

“Dugaan kami, ini merupakan suatu kejahatan lingkungan, dan pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra harus mempreasure. Kredibilitas aparat penegak hukum hari ini harus diuji, jangn biarkan paradigma berpikir masyarakat ada pelemahan hukum terkait kasus ini,” tegasnya.

Selain itu, SMC juga akan segera melaporkan dugaan penambangan di luar wilayah IUP tersebut di Mabes Polri dan Dirjen Minerba.

“Jika aparat penegak hukum di Sultra tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami akan bertandang ke Mabes Polri dan Dirjen Minerba terkait dugaan ilegal mining ini, karena eksistensi kami hari ini diuji ketika di kampung kami marak terjadi kasus-kasus perampokan kekayaan sumber daya alam,” ungkapnya. (p2/mr)

Example 300250
Example 120x600