Kendari, Sultrust.com – Nama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) kembali mencuat dalam sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu disebut tidak patuh terhadap regulasi penting dalam sektor pertambangan, yakni jaminan pascatambang.
Hal ini diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan yang digelar di Aula Gedung Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam forum itu terungkap bahwa sejumlah perusahaan di Sultra memang belum menempatkan jaminan pascatambang, meskipun telah menyerahkan jaminan reklamasi. Salah satunya adalah PT TMM.
Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut, Jefri, menyebut data yang diungkapkan oleh Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menjadi bukti ketidakpatuhan PT TMM.
“Ini bukti bahwa PT TMM memang perusahaan tidak patuh terhadap regulasi. Sudah bertahun-tahun beroperasi tapi belum juga menyetorkan jaminan pascatambangnya,” ungkapnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Jefri, jaminan pascatambang berbeda dari jaminan reklamasi. Dana ini bersifat wajib sebagai cadangan untuk pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan berhenti.
“Jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai pemulihan lingkungan setelah seluruh kegiatan penambangan selesai, ini berfungsi sebagai pengaman di akhir siklus tambang untuk memastikan lingkungan tidak terbengkalai. Sedangkan jaminan reklamasi digunakan untuk rehabilitasi lahan selama masa operasi,” jelasnya.
Jefri juga menegaskan bahwa dasar hukum terkait kewajiban ini sudah sangat jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 yang mengatur teknis reklamasi dan pascatambang.
“Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban juga sangat tegas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” Pungkasnya.
Atas dasar itu, lanjut Jefri, P3D Konut akan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tristaco Mineral Makmur. (*)



















