Kendari, Sultrust.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, meregang nyawa setelah dikeroyok di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Korban diketahui berinisial AR (19), warga Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, diduga menjadi sasaran tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah orang yang disebut-sebut sebagai oknum sekuriti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labota, Kecamatan Bahodopi.
Kabar kematian AR beredar luas di berbagai platform media sosial. Ia dilaporkan dianiaya hingga tewas lantaran dituduh melakukan pencurian. Namun, tanpa proses hukum, nyawa remaja itu berakhir di tangan orang-orang yang mengambil hukum ke tangan sendiri.
Menanggapi hal itu, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengecam keras peristiwa tersebut dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia, ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Hendro, Kamis (7/8/2025).
Lanjut, Hendro menegaskan, tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ia mengutip ketentuan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, diancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Bila mengakibatkan kematian, ancaman hukumnya naik menjadi 12 tahun penjara.
“Karena mengakibatkan kematian maka para pelaku dipidana penjara selama 12 tahun,” jelasnya.
Aktivis yang juga mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bertindak cepat. Ia mendesak agar oknum sekuriti yang diduga terlibat dalam pengeroyokan segera ditangkap dan diproses hukum.
“Intinya oknum security yang melakukan perbuatan tidak manusiawi itu harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” tegas Hendro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum terhadap pelaku pengeroyokan. Namun kasus ini menambah daftar panjang praktik main hakim sendiri yang kerap berujung pada kematian, memperlihatkan rapuhnya kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di lapangan. (*)



















