Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorot

CV DS di Konut Diduga Tahan Kompensasi 12 Karyawan, SBSI Kendari Desak Binwasnaker dan Polda Sultra Tindak Tegas

447
×

CV DS di Konut Diduga Tahan Kompensasi 12 Karyawan, SBSI Kendari Desak Binwasnaker dan Polda Sultra Tindak Tegas

Share this article
DPC SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto. // Dok : ist
Example 468x60

Kendari, Sultrust.com – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Minta Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Deks Ketenagakerjaan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tindak tegas CV Duta Setia (DS).

Hal ini menyusul dengan tindakan pihak CV. Duta Setia (DS) selaku Kontraktor Mining IUP PT. Bumi Konawe Abadi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang tak membayarkan kompensasi setelah masa kerja karyawan CV. Duta Setia yang diberhentikannya.

Example 300x600

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025 bahwa 12 karyawan tidak diperpanjangan kontrak kerja mereka pada tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani langsung oleh direktur atas nama Herriyanto.

Dalam SK Direksi tersebut pada konsideran memutuskan point 3 dituangkan bahwa gaji dan kompensasi yang menjadi hak pekerja akan tetap dilaksanakan oleh perusahaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

tetapi, Anehnya berdasarkan keterangan pekerja pada tanggal 5 Desember 2025 hanya gaji pekerja yang dibayarkan tidak dengan kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.

“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya” Ujarnya, Sabtu (6/12/2025)

Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.

“Pasal 15 PP No. 35 tahun 2021 itu pointnya jelas sekali disitu pada berakhirnya kontrak, bukan sebulan atau dua bulan berakhirnya kontrak pekerja ” Tegasnya.

Lanjut, Ia menilai bahwa perusahaan tak patuh dengan SK Direksi yang dibuatnya

“kalau perusahaan patuh tentunya jangan menunda apalagi sampai tidak membayarkan uang kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya,” Katanya.

Iswanto juga meminta agar Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV DS yang tak membayarkan kompensasi kepada pekerja yang diberhentikannya.

“ini persoalan menyangkut hak pekerja sehingga, kita sebagai LKS tripartit bersama Kepolisian kita bersinergi menuntaskan persoalan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial”. Pungkasnya.

Secara terpisah, HRD CV Duta Setia, Nelly Waode, yang dimintai konfirmasi oleh media ini, memberikan keterangan yang tampak membantah beberapa poin. Ia mengklaim bahwa kontrak ke-12 karyawan tersebut baru berakhir pada tanggal 30 November 2025.

“Tidak betul, kontrak slesai 30 November,” Katanya, meski SK Direksi yang diterima media ini ditetapkan pada 28 November 2025.

Mengenai penundaan pembayaran, Nelly Waode menjanjikan kompensasi akan dibayarkan, namun setelah manajemen menyelesaikan gaji terlebih dahulu.

“Akan dibaayarkan, hanya saja manajemen slesaikan dlu upah/gaji, setlah itu baru menyusul kompensasi,” Katanya.

Jawaban yang paling mengejutkan muncul saat ditanya mengenai jangka waktu pembayaran. Nelly Waode menyebutkan bahwa pembayaran kompensasi memiliki jadwal tertentu, yang jauh melampaui masa berakhirnya kontrak.

“Intinya perusahaan selama ini tidak pernah tidak membayarkan kompensasinya karyawan, selalu di bayarkan dan pembayarannya tiap bulan februari. Bisa di cek dari tahun ke tahun,” Pungkasnya.

Pernyataan ini memandang bahwa para mantan karyawan diharuskan untuk menunggu berbulan-bulan, hingga Februari tahun berikutnya, hanya untuk mendapatkan hak kompensasi mereka, sebuah kebijakan yang dinilai sangat merugikan pekerja dan menyalahi aturan PKWT. (*)

Example 300250
Example 120x600